DLH Gresik Sidak Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Desa Krikilan

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Bulu ayam dalam karung yang belum diolah jadi tepung
Bulu ayam dalam karung yang belum diolah jadi tepung
grosir-buah-surabaya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik melakukan sidak (inspeksi mendadak) terhadap pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung pakan ternak di Dusun Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sidak dilakukan pada Kamis siang, 6 November 2025.

Sidak yang dilakukan DLH Gresik tersebut setelah sebelumnya mendapat aduan dari warga Dusun Krikilan terkait dengan polusi bau dan udara yang ditimbulkan oleh pabrik pengolahan bulu ayam yang menempati salah satu gudang bekas pabrik baja di KM 28 Dusun Krikilan.

Setelah dilakukan sidak oleh DLH Gresik, pabrik pengolahan bulu ayam di KM 28 Desa Krikilan sudah tidak beroperasi lagi pada Jumat, 7 November 2025. Atas kinerja DLH Gresik tersebut mendapat apresiasi dari warga Desa Krikilan berinisial S.

“Saya mewakili warga Desa Krikilan khususnya Dusun Larangan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik dan Bapak Zauji selaku Kepala Bidang PPKLH Dinas Lingkungan Hidup Gresik, yang merespon cepat aduan kami. Sudah lama kami menghirup bau tidak enak yang ditimbulkan oleh pengolahan bulu ayam di wilayah kami. Dengan sidak kemarin, harapan kami ditutup selamanya,” ujar S kepada Lintasperkoro pada Jumat, 7 November 2025.

S berkata, penanggungjawab pengolahan bulu ayam di KM 28 Desa Krikilan telah mengingkari kesepakatan bersama warga yang digelar pada Selasa, 9 September 2025 di Balai Desa Krikilan. Dalam pertemuan tersebut, penanggungjawab pengolahan bulu ayam sepakat akan menutup operasional pengelolaan bulu ayam sampai terbit izin dari instansi yang berwenang.

Namun, setelah pertemua di Balai Desa Krikilan tersebut, operasional pabrik pengolahan bulu ayam kembali berjalan. Dampaknya, bau kurang sedap sampai ke permukiman warga.

“Banyak warga mual ketika menghirup bau itu. Apalagi saat mesin pengolahan dinyalakan dan terbawa angina, baunya makin terasa sampai sesak,” ungkap S.

S menyebutkan, pertemuan di Balai Desa Krikilan pada Selasa, 9 September 2025 dihadiri beberapa pihak, termasuk perwakilan pabrik pengolahan bulu ayam, yaitu Irwan Pangestu. Hadir pula Kepala Desa Krikilan dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perwakilan Dusun Larangan, perwakilan PT Jinchuan Feather Down Products dan pengelolaan bulu ayam, Kepala Dusun Larangan, Ketua RT 08 dan RT 10 Desa Krikilan, Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Dusun Larangan.

Dalam pertemuan itu, Irwan Pangestu mewakili pengelola lahan yang ditempati PT Jinchuan Feather Down Products dan pengelolaan bulu ayam meminta maaf atas pengaduan masyarakat Dusun Larangan berkaitan dengan polusi udara serta polusi bau yang ditimbulkan oleh PT Jinchuan Feather Down Products maupun pengelolaan bulu yang berlokasi di KM 28 Dusun Larangan RT 07 RW 03, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Selanjutnya Irwan Pangestu selak pihak yang menyewakan lahan kepada PT Jinchuan Feather Down Products dan pengelolaan bulu ayam akan menutup kegiatan sampai ada perbaikan peralatan serta perizinan lebih lanjut yang dilakuan oleh PT Jinchuan Feather Down Products dan pengelolaan bulu ayam karena polusi yang ditimbulkan.

Di akhir pertemuan, dilakukan kesepakatan dengan tandatangan dari Musa Sugiantoro (Kepala Desa Krikilan), Siyono (Sekretaris Desa Krikilan), Hariawan Pribadi (Kepala Dusun Larangan), Asep Sudarmanto (BPD Dusun Larangan), Handoko (Ketua RT 08 RW 03), Slamet Riyono (Ketua RT 10 RW 04), Sutikno (perwakilan warga), Sudarmaji (warga), Wiwit S (Perwakilan pemuda).

“Wala ada kesepakatan di Balai Desa itu, tapi pihak pengelolaan bulu ayam mengingkarinya. Jadinya, kami mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik untuk melakukan penertiban dan menutupnya sampai punya izin,” katanya. (*)