Direktur PT Anugrah Jaya Semesta Divonis 2 Tahun Penjara

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Alamat kantor PT Anugrah Jaya Semesta
Alamat kantor PT Anugrah Jaya Semesta
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan pada Kamis, 27 November 2025. Terdakwa ialah Endang Trisnaningsih selaku Direktur PT Anugrah Jaya Semesta.

Majelis Hakim dalam vonisnya menyatakan, Endang Trisnaningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378. Karena itu, Endang Trisnaningsih selaku Direktur PT Anugrah Jaya Semesta divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu 2 tahun 6 bulan. Rina Widyastuti selaku Jaksa Penuntut menyampaikan, penipuan yang diperbuat Endang Trisnaningsih berawal Endang Trisnaningsih bekerja sebagai Direktur di PT Anugrah Jaya Semesta di Jalan Demak Selatan VI nomor 2/4 Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, sejak tahun 2006 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

Pada tahun 2023, Endang Trisnaningsih kenal dengan Moh. Arif Handoko saat di Bank Jatim HR Muhammad Surabaya. Ketika itu, mereka sama-sama menjadi nasabah bank jatim tersebut. 

Dari perkenalan tersebut, Endang Trisnaningsih menjalin kerja sama dengan Moh. Arif Handoko hingga Endang Trisnaningsih menawari Moh. Arif Handoko kerjasama di bidang ekspor impor. Endang Trisnaningsih membutuhkan modal untuk pekerjaan tersebut. 

Endang Trisnaningsih menawarkan pekerjaan dengan pembagian modal sebanyak 6�ri modal yang diberikan. Hingga pada waktu itu sempat berjalan beberapa kali dengan pemberian modal sebanyak Rp 100 juta yang akan dikembalikan selama 2 bulan dari modal yang diberikan. 

Namun pada November 2023, tiba – tiba Moh. Arif Handoko ingin menarik beberapa modal yang diberikan kepada Endang Trisnaningsih dan sebagai gantinya yang bersangkutan juga mengenalkan temannya guna mengganti modal yang diambil tersebut. 

Dan waktu itu, Endang Trisnaningsih dikenalkan oleh Moh. Arif Handoko kepada Suci Kurnia yang beralamat di Perum Juanda Line, Kabupaten Sidoarjo. Dari perkenalan tersebut, Endang Trisnaningsih menawarkan pekerjaan yang Endang Trisnaningsih kerjakan, yaitu di bidang jasa export import, hingga Suci Kurnia mau menerima dan sebagai pemberi modal atas pekerjaan yang Endang Trisnaningsih lakukan. 

Akhirnya pada November 2023, antara Endang Trisnaningsih dengan Suci Kurnia ada kerja sama atas pekerjaan yang Endang Trisnaningsih lakukan di PT CGG Pasuruan dan operasional PT lainnya. 

Hingga pada 12 Januari 2024 dan tanggal 19 Januari 2024, Suci Kurnia mentransfer uang ke rekening BCA PT Anugrah Jaya Semesta dengan nomor rekening 21412977xx sebesar Rp 200 juta. Untuk kerja sama tersebut sendiri, terjadi kesepakatan bahwa setiap modal yang diberikan ada keuntungan sebesar 6�ri modal setiap bulannya (ex : Modal sebesar Rp. 100.0000.0000 X 6% = Rp. 6.000.000).

Dan untuk sistemnya sendiri, modal yang diberikan dalam jatuh tempo selama 2 bulan (Ex: modal diberikan November 2023, akan dikembalikan pada Januari 2024 plus bunga dan untuk bulan Desember 2023, hanya diberikan bunganya saja sebesar 6%), serta dalam kerja sama tersebut Endang Trisnaningsih memberikan Cek kepada pemodal, yaitu Suci Kurnia guna sebagai jaminan saja.

Namun bukan untuk dilakukan pencairan, dikarenakan setiap kegiatan tersebut Endang Trisnaningsih melakukan transfer kepada pemodal sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo. Namun pada pemberian modal tertanggal 12 Januari 2024 sekitar Rp 100.000.000, dan tanggal 19 Januari 2024 sekitar Rp. 100.000.000,- yang mana semestinya dikembalikan pada tanggal 20 Maret 2024 dan 23 Maret 2024, namun sampai saat ini Endang Trisnaningsih belum mengembalikan modal Suci Kurnia sebesar Rp 200 juta. Atas perbuatan Endang Trisnaningsih tersebut, Suci Kurnia mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. (*)