Mantan Bendahara Universitas Muhammadiyah Madiun Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari
Mantan Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Yeni Primahesti dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari. Yeni Primahesti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Amar putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diketuai oleh Dian Lismana Zamroni pada Selasa, 16 Desember 2025. Vonis yang dijatuhkan kepada Yeni Primahesti lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 9 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum, Henry Elenmoris Tewernussa menerangkan, penggelapan yang dilakukan oleh Yeni Primahesti ketika dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bendahara Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) pada periode tahun 2020 hingga tahun 2021.
Jabatan tersebut diemban berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) korelasi waktu di tahun 2020 sampai dengan 2022, tentang Surat Keputusan penetapan pejabat pengelola keuangan dan kegiatan-kegiatan di Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), pada tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember, bertempat di Kampus 1 UMMAD yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan nomor 18, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kasus penggelapan yang dilakukan Yeni Primahesti ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) tahun 2020–2022 dengan Nomor : 105/I.17/C/2023 tanggal 5 Oktober 2023, yang disusun oleh Auditor dari Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LPPK PPM). (*fin)
Editor : Bambang Harianto