Firman Terbukti Lakukan Penipuan Jual Beli Ikan di Probolinggo
Firman alias Iman bin Abdul Rasid, seorang pengusaha perikanan di Probolinggo terbukti melakukan penipuan atas jual beli ikan lancam. Dia pun harus menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 25 November 2025. Ketua Majelis Hakim, Taufiqurrohman menyatakan, Terdakwa Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Firman Pasal 372 KUHP.
Awalnya pada Kamis, 26 September 2024 sekira Jam 06.30 WIB, terdakwa Firman yang bekerja sebagai pengusaha ikan di Kantor UD Bintang Rolas, di Jalan PPI Mayangan nomor 01 Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, mengunggah status di Whatsapp berupa foto beberapa jenis ikan di Kapal. Oleh karena Adi Pandowo merasa tertarik dan telah beberapa kali berbisnis jual beli ikan sebelumnya dengan Firman dan tidak pernah ada masalah, kemudian Adi Pandowo langsung menghubungi Firman untuk melakukan pemesanan ikan lencam sebanyak kurang lebih 15 ton dengan harga Rp.420.000.000.
Ikan tersebut akan dikirim oleh Firman dalam tempo waktu 1 bulan dari tanggal kesepakatan, yaitu tanggal 26 September 2024, sehingga ikan harus sudah dikirim tanggal 26 Oktober 2024.
Selanjutnya, Firman meminta DP (down payment) sebesar 30�ri harga jual dan Adi Pandowo menyetujui permintaan Firman dengan syarat, ikan sudah masuk kontainer.
Pada 20 November 2024, Adi Pandowo menyerahkan sebagian uang muka kepada Firman melalui transfer dari rekening BRI Adi Pandowo ke rekening BRI terdakwa Firman sebesar Rp 35.000.000.
Adi Pandowo bertanya ikannya diolah di pabrik mana, dan dijawab oleh Firman jika ikan akan diolah di Pabrik Nyong Pao. Pada 29 November 2024, Firman memberitahu Adi Pandowo, jika stok Ikan Lencam pesanan Adi Pandowo baru 3 mobil Pick Up dengan berat sekira 10 ton dan mengatakan besok akan diberitahu ikan bekunya.
Selanjutnya Firman meminta tambahan Rp. 50.000.000 untuk membeli bahan bakar kapal dan es untuk kapal yang digunakan untuk mencari Ikan Lencam supaya memenuhi 15 ton pesanan Adi Pandowo. Kemudian Adi Pandowo memenuhi permintaan Firman tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening BRI Firman pada tanggal 30 November 2024.
Keesokan harinya, Firman mengirim video ikan beku yang berada di pabrik Nyong Pao kepada Adi Pandowo melalui Whatsapp, dengan maksud agar Adi Pandowo percaya jika ikan yang dibeli saksi kepada Firman sudah diolah di pabrik Nyong Pao.
Selanjutnya Firman menghubungi Adi Pandowo kembali pada 6 Desember 2024, dengan mengatakan bahwa ikan terpenuhi 15 ton dan akan dikirim tanggal 12 Desember 2024 dengan menggunakan Kapal PELNI. Namun setelah tanggal 12 Desember 2024, Firman mengatakan jika ikan tidak bisa dikirim karena kapal sudah penuh, dan Firman menjanjikan akan mengirim ikan pesanan Adi Pandowo pada 19 Desember 2024.
Pada 19 Desember 2024, ternyata ikan tidak dikirim juga oleh Firman. Lalu Firman mengatakan ikan tidak dapat dikirim karena kapal sudah penuh, kemudian Firman menjanjikan jika ikan akan dikirim pada 22 Desember 2024.
Untuk meyakinkan Adi Pandowo, Firman seolah-olah membooking kontainer dan untuk biayanya Firman sampaikan Adi Pandowo, yaitu sebesar Rp. 25.000.000. Karena Adi Pandowo merasa belum curiga terhadap kebohongan Firman, lalu Adi Pandowo mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan terdakwa untuk booking container sebesar Rp 25.000.000 pada 20 Desember 2024, dan uang tersebut telah diterima Firman.
Pada 22 Desember 2024, Firman tetap belum mengirim ikan pesanan Adi Pandowo, sehingga Adi Pandowo berusaha menghubungi Firman, namun Firman tidak bisa dihubungi hingga pada 26 Desember 2024.
Setelah beberapa kali berusaha menghubungi Firman, akhirnya Adi Pandowo berhasil berkomunikasi dengan Firman yang saat itu menjanjikan kembali jika ikan pesanan Adi Pandowo baru akan dikirim tanggal 9 Januari 2025.
Pada 2 Januari 2025, Firman mengatakan kepada Adi Pandowo jika ikan tidak jadi dikirim tanggal 9 Januari 2025 karena ada perubahan jadwal kapal dan baru bisa mengirim ikan tanggal 22 Januari 2025.
Pada 20 Januari 2025, Adi Pandowo mencoba menghubungi Firman, namun tidak bisa. Dan baru pada 27 Januari 2025, Adi Pandowo berhasil menghubungi Firman. Dimana Firman mengatakan belum bisa mengirim ikan karena masih dilaut.
Setelah itu, Adi Pandowo mencoba menghubungi Firman. Namun tidak bias. Sampai akhirnya pada 6 Februari 2025, Adi Pandowo berhasil berkomunikasi dengan Firman, dan saksi menagih DP senilai Rp 110.000.000, yang telah dibayarkan kepada Firman untuk dikembalikan kepada Adi Pandowo.
Namun, Firman tetap mengatakan berjanji akan mengirim ikan pesanan Adi Pandowo tanggal 19 Februari 2025, yang mana sampai waktu tersebut Firman tidak mengirimkan ikan lancam yang dijanjikan. Sehingga pada 6 Mei 2025, Firman dilaporkan oleh Adi Pandowo kepada Polisi.
Uang yang telah ditransfer Adi Pandowo kepada Firman telah habis digunakan Firman. Akibat dari peristiwa tersebut, Adi Pandowo mengalami kerugian sekira senilai Rp 110.000.000. (*)
Editor : Redaksi