Penadah Mobil, Theresia Febyane Cristanto Divonis 7 Bulan Penjara

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Theresia Febyane Cristanto saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Theresia Febyane Cristanto saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya
grosir-buah-surabaya

Sidang yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Nyoman Ayu Wulandari selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Theresia Febyane Cristanto dengan pidana penjara selama 7 bulan. Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Theresia Febyane Cristanto terbukti sebagai penadah mobil milik milik Agnes Nidya Astanti.

Majelis Hakim menilai, Theresia Febyane Cristanto telah melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diubah dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional. 

Dalam kasus ini, mobil Toyota Calya 1.2 G AT nomor polisi (nopol) P-1024-KM, warna silver, milik Agnes Nidya Astanti hilang dicuri pada 18 September 2025. Pencurinya ialah Steven, selaku mantan pacar dari Agnes Nidya Astanti. Pencurian itu terjadi saat Agnes Nidya Astanti memarkir mobilnya di sebelah Mushola Al-Mualimin yang beralamat di Jalan Kuwukan Lapangan Gang Langgar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Steven kemudian membuka dan menyalakan mobil tersebut menggunakan kunci serep yang sudah dibawa sebelumnya, lalu membawa pergi 1 Unit Mobil Toyota Calya nopol P-1024-KM milik Agnes Nidya Astanti menuju ke daerah Pinus Asri Lakarsantri, Surabaya. Kemudian mobil milik Agnes Nidya Astanti tersebut dijual oleh Steven ke Theresia Febyane Cristanto tanpa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Kronologi lengkapnya, pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 14.39 WIB, Steven memposting foto 1 unit mobil Toyota Calya warna silver di status Whatsapp. Lalu Theresia Febyane Cristanto membalas Status tersebut untuk menanyakan apakah mobil yang diposting hendak dijual.

Kemudian Steven memberitahu bahwa mobil tersebut dijual tanpa BPKB dan STNK dengan harga Rp 25 juta. Lalu Theresia Febyane Cristanto setuju dan meminta Steven untuk mengganti plat mobil tersebut dengan plat mobil milik Theresia Febyane Cristanto dengan tujuan agar saat proses pengantaran aman.

Pada Rabu, 16 September 2025 sekira pukul 02.04 WIB, Steven mengirim foto mobil Toyota Calya nomor polisi P-1024-KM kepada Theresia Febyane Cristanto untuk bernegosiasi harga. Keduanya sepakat dengan harga mobil senilai Rp 18 juta, dan Steven juga meminta untuk mengganti cat mobil serta menghapus nomor rangka dan nomor mesin mobil.

Pada Kamis, 18 September 2025 Sekira pukul 03.00 WIB, Steven berangkat dari kos yang beralamat di Jalan Jeruk nomor 95, Jatiagung, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menuju ke Gwalk Food Centre Citraland, Sambikerep, Kota Surabaya, untuk memarkirkan mobil Agya yang sebelumnya Steven pinjam dari rental mobil di daerah Perumahan Wahyu Taman Sarirogo, Sidoarjo. 

Setelah memarkirkan mobil tersebut, sekira pukul 03.40 WIB Steven memesan aplikasi ojek online (Indrive) menuju ke Jalan Kuwukan Lapangan Gang Langgar nomor 2 Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. 

Setibanya di Jalan Kuwukan, Steven melihat 1 mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti terparkir di sebelah Mushola Al-Mualimin dengan keadaan terkunci. Sekira pukul 04.00 WIB, Steven membuka dan menyalakan mobil tersebut menggunakan kunci serep yang sudah dibawa sebelumnya, lalu membawa pergi 1 mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti menuju ke daerah Pinus Asri Lakarsantri, Surabaya. 

Kemudian Steven kembali lagi ke Gwalk Food Centre Citraland Surabaya untuk mengambil mobil Agya rental. Setelah mengambil mobil Agya rental, Steven datang ke rumah Theresia Febyane Cristanto di Perumahan Pinus Asri C nomor 3, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dengan tujuan menitipkan mobil tersebut.

cctv-mojokerto-liem

Lalu Steven pergi untuk mengambil 1 mobil Toyota Calya nomor polisi P-1024-KM dan menukarkan mobil Agya rental dengan Calya tersebut dan mengganti plat nomor Mobil Toyota Calya 1.2 G AT nomor polisi P-1024-KM menggunakan nomor polisi W-1073-YT.

Pada Kamis, 18 September 2025 sekira pukul 05.21 WIB, Theresia Febyane Cristanto dan Steven membuat janji untuk bertemu di Rest Area Tol Sidoarjo dengan tujuan untuk transaksi Mobil Toyota Calya warna Silver. Sekira pukul 06.00 WIB, Theresia Febyane Cristanto berangkat dengan Rizaldy Aprianto Janner Girsang. Theresia Febyane Cristanto mengendarai mobil milik Steven yang dititipkan di rumah Theresia Febyane Cristanto, dan Rizaldy Aprianto Janner Girsang mengendarai mobil Calya warna hitam milik Theresia Febyane Cristanto.

Sekitar pukul 06.30 WIB, Theresia Febyane Cristanto bersama Rizaldy Aprianto Janner Girsang tiba di Rest Area Tol Sidoarjo dan bertemu Steven untuk mengambil mobil Toyota Calya warna Silver nomor polisi : W-1073-YT. 

Mula-mula Theresia Febyane Cristanto melihat kondisi fisik mobilnya terlebih dahulu, setelah itu Theresia Febyane Cristanto membayar Rp 19.500.000 secara transfer ke nomor Rekening BCA atas nama Steven, dengan rincian Rp 18.000.000 adalah harga mobil dan upah untuk Steven sebesar Rp 1.500.000. 

Theresia Febyane Cristanto membawa mobil Toyota Calya warna Silver nomor polisi : W-1073-YT ke Bengkel Rizki yang beralamat di Jalan Raya Prapen nomor 29 Surabaya, atas rekomendasi Rizaldy Aprianto Janner Girsang. 

Saat dalam perjalanan menuju bengkel, Theresia Febyane Cristanto mengganti plat nomor yang terpasang menjadi nomor : L-1575-AID yang merupakan plat nomor yang Theresia Febyane Cristanto pesan sebelumnya. 

Sekira pukul 12.00 WIB, Theresia Febyane Cristanto menyerahkan mobil Toyota Calya warna Silver nopol : L-1575-AID kepada Mohammad Fahrul Affani selaku Mekanik di Bengkel Rizki. Kemudian Theresia Febyane Cristanto membayar jasa bengkel tersebut dengan harga Rp 6.000.000.

Akibat perbuatan Terdakwa Theresia Febyane Cristanto tersebut, Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.195.000.000. (*)