Lahannya di Desa Kesamben Wetan Dimiliki Orang Lain Tanpa Dijual, Sampiyani Mencari Keadilan

Reporter : -
Lahannya di Desa Kesamben Wetan Dimiliki Orang Lain Tanpa Dijual, Sampiyani Mencari Keadilan
Sampiyani menunjukkan surat kesepakatan
advertorial

Sampiyani (60 tahun), warga Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, kehilangan lahan pekarangannya seluas 350 meter persegi. Dari pengakuannya kepada redaksi Lintasperkoro.com, dia tidak pernah menjual lahan miliknya kepada siapapun.

Sampiyani baru tahu kalau lahan miliknya tersebut sudah berganti nama Aruman, padahal dia tidak pernah menjual obyek lahan tersebut.

Baca Juga: Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan Negeri Agama Surabaya Ditolak Hakim

"Saya memang pernah diminta datang ke rumah Wadak. Saat itu ada Aruman dan ada orang satu lagi, saya lupa namanya. Intinya saya diminta untuk tandatangan di atas kertas. Wadak bilang, kalau tanah saya itu mau ditukar dengan dua unit rumah dan uang Rp 5 juta. Namun rumah tersebut belum dibangun, masih di pondasi," jelas Sampiyani kepada Lintasperkoro.com, Rabu 6 September 2023.

Dikatakan Sampiyani, "Setelah saya cek keberadaan rumah tersebut, ternyata lahannya masih sengketa dengan pemiliknya (pembayaran dari Wadak belum lunas). Saya disuruh pemiliknya melunasi sisanya. Apa yang digunakan untuk bayar mas, untuk makan saja susah, kok disuruh beli rumah. Saya ingin menuntut kepada mereka untuk mengembalikan tanah pekarangan saya, wong itu tanah warisan dari bapak," kata Sampiyani sambil menitikkan air mata dihadapan Redaksi Lintasperkoro.com.

Kepala Desa (Kades) Kesamben Wetan, Khusnul Khuluq, tidak menyangkal jika objek tanah yang disebut Sampiyani telah dimiliki oleh Aruman, warga Desa Karangandong, Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dijelaskan oleh Khusnul Khuluq, alas hak tanah tersebut sudah terbit, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Aruman.

Baca Juga: Putusan Terdakwa Dani Bahdani diSidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

"Peralihan hak ini terjadi terjadi karena Wadak punya hutang ke Aruman. Awalnya bagaimana, saya kurang jelas. Tanah yang dikuasai oleh Aruman itu asalnya dari Wadak, atas dasar hutang piutang. Mungkin tanah tersebut sebagai pengganti pembayaran hutangnya Wadak," jelas Kades Kesamben Wetan, Khusnul Khuluq, di sela mediasi di kantor Desa Kesamben Wetan.

Hadir saat mediasi tersebut antara lain Sampiyani bersama suaminya, Perangkat desa Kesamben Wetan, Sulamin, Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah TNI Bacakan Pledoi

Pada kesempatan itu, Ketua LSM FPSR Aris Gunawan, berencana akan melakukan upaya gugatan untuk pembatalan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Aruman. 

"Demi keadilan, kami melalui kuasa hukum akan melakukan upaya untuk mencari kebenaran atas perkara ini, termasuk upaya mengembalikan hak lahan milik Ibu Sampiyani. Kami akan melangkah sesuai prosedural, salah satunya media yang rencakanya akan dilaksanakan lagi pada Senin depan (10 September 2023) di kantor Desa Kesamben Wetan. Semoga para Pihak bisa hadir untuk mengetahui duduk perkaranya dengan dan ada solusi," kata Aris. (rif)

Editor : Ahmadi