Bos PR Santoso Jaya Ketipu Rp 1,3 Miliar, Pelaku Mengaku Stafsus Kepresidenan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Pabrik PR Santoso Jaya di Malang.
Pabrik PR Santoso Jaya di Malang.
grosir-buah-surabaya

M Yusuf selaku Bos Perusahaan Rokok (PR) Santoso Jaya asal ketipu hingga kehilangan uang sebesar Rp 1.132.793.000. Menariknya, pelaku mengaku sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan Republik Indonesia.

Pelaku penipuan bernama Ardi N Labatjo. Kronologinya, pada Desember 2023, Ardi N Labatjo kenal dengan M Yusuf setelah dikenalkan oleh Achmad Ari Mukhtaman dan Margo Yuwono. Dalam pertemuan di lokasi pabrik rokok Sentosa Jaya milik M Yusuf yang beralamat di Dusun Blobo, Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Ardi N Labatjo mengaku sebagai Staf Khusus (stafsus) Kepresidenan di Sekertariat Negara.  

Pada April 2024, M Yusuf memiliki keinginan untuk melakukan perluasan lokasi dan perluasan usaha dari pabrik rokok miliknya yang bernama Perusahan Rokok (PR) Santoso Jaya yang bergerak di bidang usaha rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sebelumnya, pernah dilakukan pengurusan. Akan tetapi terkendala terkait dengan aturan Peraturan Daerah Kabupaten Malang terkait dengan tata ruang penerbitan dokumen dasar berupa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang (PKKPR).

Ardi N Labatjo yang telah mengenal M Yusuf kemudian menghubungi M Yusuf dan menjanjikan bisa melakukan pengurusan perizinan tersebut, dari perizinan dasar sampai dengan penerbitan dokumen Ijin Usaha Industri (IUI). Ardi N Labatjo menjanjikan dokumen Ijin Usaha Industri (IUI) tersebut akan diserahkan secara langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Ardi N Labatjo yang datang menemui M Yusuf dan mengaku sebagai Staf Khusus (stafsus) Kepresidenan dengan menggunakan tanda pengenal dan lencana Kementerian Sekretariat Negara, sehingga membuat M Yusuf percaya untuk menyerahkan pungurusan izin kepada Ardi N Labatjo.

Dalam kurun waktu bulan April 2024 sampai Agustus 2024, Ardi N Labatjo meminta dana kepada M Yusuf untuk pengurusan perizinan dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp kepada M Yusuf yang berisi nama, nomor rekening dan jabatannya, yang seolah – olah Ardi N Labatjo meneruskan pesan Whatsapp dari orang lain. 

Caranya, Ardi N Labatjo mengetik pesan Whatsapp Ardi N Labatjo terlebih dahulu di handphone merek Samsung galaxy A03S warna putih simcard 08229252179, selanjutnya Ardi N Labatjo kirimkan ke handphone merek Samsung Galaxy A13 warna hitam Simcard terpasang : 08111517194. Kemudian Ardi N Labatjo teruskan pesan Whatsapp tersebut ke M Yusuf melalui Siti Sulastri yang merupakan istri M Yusuf. 

Alasan Ardi N Labatjo agar M Yusuf  melakukan transfer dana adalah seolah-olah dana tersebut dipergunakan untuk :

- Isbedi Setiawan yang Ardi N Labatjo jelaskan akan melakukan pengurusan perizinan ;

- Rianto yang Ardi N Labatjo jelaskan sebagai perwakilan pegawai Sekretariat Negara yang bertugas di Samsat DKI Jakarta dan uang yang ditransfer oleh M Yusuf untuk pengurusan surat surat mobil Alphard nomor Pol B-9-RFS di Samsat DKI Jakarta ;

- Arfian Okta Firdaus yang Ardi N Labatjo jelaskan sebagai Kepala Biro Umum Kemensesneg untuk pembelian Mobil Alphard nomor Pol B-9-RFS ;

Erliana Rosmawaty yang Ardi N Labatjo jelaskan sebagai perwakilan pegawai Sekretariat Negara untuk pengurusan surat surat mobil Alphard nomor Polisi B-9-RFS di Samsat DKI Jakarta :

- Revina Margaretha yang Ardi N Labatjo jelaskan sebagai Sekretaris Pribadi (Sekpri) Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk pengurusan Jamsostek untuk karyawan ;

- Mayasari yang Ardi N Labatjo jelaskan sebagai Kasubag Tata Usaha Kementerian Investasi / BKPM RI (Badan Koordinasi Penanman Modal Republik Indonesia) untuk pengurusan dokumen IUI (Ijin Usaha Industri) ;

- Asnita Islamiah yang Ardi N Labatjo jelaskan sebagai staf Kementerian Agrariadan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) untuk pengurusan dokumen SIM BG.

Ardi N Labatjo melakukan permintaan dana kepada M Yusuf dalam pengurusan perizinan, kemudian bekerjasama dengan Isbedi Setiawan dengan cara Ardi N Labatjo meminta agar M Yusuf mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Isbedi Setiawan.

Kemudian Ardi N Labatjo meminta Isbedi Setiawan untuk mentransfer ke beberapa rekening yang Ardi N Labatjo kirimkan melalui pesan Whatsapp beserta nominal dana yang dikirimkan ke masing-masing rekening.

Dana yang ditransfer oleh M Yusuf atas permintaan Ardi N Labatjo telah masuk ke rekening Bank BCA milik Isbedi Setiawan dengan total sebesar sebesar Rp 693.655.700.

Selain untuk pengurusan perizinan pabrik rokok, Ardi N Labatjo meminta dana kepada M Yusuf yang akan dipergunakan untuk pembelian mobil Alphard sebagai sarana kedatangan Menteri Perindustrian.  

Uang M Yusuf selain yang telah terkirim ke rekening Bank BCA milik Isbedi Setiawan, Ardi N Labatjo juga meminta M Yusuf untuk melakukan transfer ke beberapa rekening yang telah Ardi N Labatjo siapkan yakni :

Rekening Bank BCA atas nama Ichsanu Amala;

cctv-mojokerto-liem

Rekening Bank BCA atas nama Rianto;

Rekening Bank BCA atas nama Bela Oktavia;

Rekening Bank BCA atas nama Arfian Okta Firdaus;

Rekening Bank BCA atas nama Erliana Rosma Waty;

Rekening Bank BCA atas nama Revina Margareta;

Rekening Bank BCA atas nama Mayasari;

Rekening Bank BCA atas nama Deni Saputra;

Rekening Bank BCA atas nama Bobi Ronaldo;

Rekening Bank BNI atas nama Lisa Januaristi;

Rekening Bank BSI atas nama Fatika Julianti Ahmad Hi Pannu;

Rekening Bank MANDIRI atas nama Reynard Purnomo;

Rekening Bank BTPN atas nama Asnita Islamiah Setiawati;

Rekening Bank BRI atas nama Eka Trisna Murti.

Yang membuat M Yusuf tersebut yakin dan percaya kepada Ardi N Labatjo sehingga mentransfer dana total sebesar Rp 1.132.793.000 melalui 16 pemilik rekening yang diberikan oleh Ardi N Labatjo, karena Ardi N Labatjo mengaku sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan dan mampu menyelesaikan dokumen yang Ardi N Labatjo janjikan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang (PKKPR).

Dana yang telah ditransfer oleh M Yusuf atas permintaan dari Ardi N Labatjo dengan cara menggunakan rekening Bank BCA milik Isbedi Setiawan tersebut pada kenyataannya tidak dilakukan pengurusan perizinan sebagaimana yang telah dijanjikan Ardi N Labatjo kepada M Yusuf, melainkan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ardi N Labatjo. Dokumen perizinan yang dijanjikan oleh Ardi N Labatjo tidak teralisasi, serta mobil Alphard yang sudah dilakukan pembayaran oleh M Yusuf juga tidak dikirimkan kepada M Yusuf

Atas perbuatan Ardi N Labatjo tersebut mengakibatkan M Yusuf mengalami kerugian sebesar Rp 1.132.793.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardi N Labatjo diadili di Pengadilan Negeri Kepanjen. Hasilnya, Ardi N Labatjo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Ardi N Labatjo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Benny Arisandy dalam sidang putusan pada Kamis, 5 Februari 2026

Ardi N Labatjob terbukti melanggar ketentuan Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (*)