Tebang 2 Pohon Jati di Hutan Pesanggaran, Patoni Suharto Divonis 2 Tahun
Setelah terbukti melakukan penebangan 2 pohon jati tanpa izin di kawasan hutan Petak 48I RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Senepo Utara BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Pesanggaran, KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Banyuwangi Selatan masuk Dusun Seneposari, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Patoni Suharto divonis penjara selama 2 tahun. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 3 Februari 2026.
Patoni Suharto terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 3 dan 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo. Lampiran I poin 156 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diuraikan oleh Gede Agastia Erlandi selaku Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, pada Minggu, 28 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, setelah Patoni Suharto duduk di Pasar Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Patoni Suharto berjalan ke rumah lamanya untuk mengambil gergaji esek dengan tujuan untuk digunakan menebang pohon jati di dalam kawasan hutan Pesanggaran.
Setelah sampai di rumahnya, Patoni Suharto mengambil gergaji esek dan berjalan ke arah kawasan hutan BPKH Pesanggaran untuk menebang pohon jati milik Perhutani. Setiba di dalam Kawasan Hutan Petak 48I RPH Senepo Utara, BPKH Pesanggaran, Patoni Suharto bertemu dengan Bambang Subagiyo (daftar pencarian orang/DPO) dan Bibit alias Danu (DPO), yang sebelumnya sudah berada di dalam kawasan hutan dengan tujuan yang sama memotong menebang kayu milik Perhutani.
Patoni Suharto bersama Bambang Subagiyo dan Bibit tanpa seizin pihak Perhutani langsung melakukan penebangan pohon jati sebanyak 2 pohon dengan menggunakan gergaji esek yang dibawa Patoni Suharto. Patoni Suharto bersama dengan Bambang Subagiyo dan Bibit memotong kayu jati tersebut menjadi 6 bagian potongan.
Setelah selesai memotong pohon jati tersebut, datang petugas Perhutani menghampiri Patoni Suharto beserta Bambang Subagiyo dan Bibit alas Danu.
Panik, Patoni Suharto membuang gergaji esek yang digunakan untuk menebang pohon jati serta mencoba melarikan diri. Namun petugas Perhutani berhasil menangkap Patoni Suharto, sementara Bambang Subagiyo dan Bibit berhasil melarikan diri.
Patoni Suharto beserta Bambang Subagiyo dan Bibit melakukan penebangan pohon jati di Kawasan hutan Petak 48I RPH Senepo Utara BPKH Pesanggaran KPH Banyuwangi Selatan Dusun Seneposari, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Akibat kejadian tersebut pihak Perum Perhutani BKPH Pesanggaran KPH Banyuwangi Selatan mengalami kerugian sebesar Rp 54.460.000. (*)
Editor : Redaksi