Sekretaris Desa Jimbaran Kulon Terbukti Korupsi Jual Beli Tanah BUMDes
Muhammad Hatta selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Karena itulah, dia divonis pidana penjara.
Muhammad Hatta terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Ni Putu Sri Indayani selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.
Selain pidana penjara, Muhammad Hatta selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 150.000.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjut Majelis Hakim.
Atas vonis tersebut, Muhammad Hatta memilih mengajukan banding. Sebab, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yaitu 2 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidair selama 3 bulan kurungan.
Muhammad Hatta juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.000.000, dengan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Muhammad Hatta selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Pria yang juga menjabat Bendahara BUMDes Jimbaran Kulon terseret kasus mark up harga dalam jual beli tanah dan bangunan yang difungsikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon.
Muhammad Hatta tidak sendirian. Ahmad Rosid sebagai Makelar tanah juga ditetapkan tersangka. Akibat perbuatan Muhammad Hatta dan Ahmad Rosid, negara rugi Rp 150 juta.
Saat pembelian tanah dan bangunan untuk BUMDes Jimbaran Kulon pada tahun 2021, Muhammad Hatta melakukan mark up harga. Muhammad Hatta membeli dari AR seharga Rp 130 juta, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban dicatat sebesar Rp 150 juta.
Dalam sidang secara terpisah pada Senin, 2 Maret 2026, Ahmad Rosid dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.(*)
Editor : Redaksi