Abdus Salam, Mantri di BRI Unit Tapen Divonis 3 Tahun Penjara

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Abdus Salam dan  Agustin Kusumawati
Abdus Salam dan Agustin Kusumawati
grosir-buah-surabaya

Dua Terdakwa dalam perkara kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 27 Februari 2026. Kedua Terdakwa tersebut ialah Abdus Salam selaku Mantri BRI Unit Tapen, Kabupaten Bondowoso, dan Agustin Kusumawati selaku Aparatur Sipili Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bondowoso.

Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan perkara kredit fiktif di BRI Unit Tapen ialah Ferdinand Marcus Leander. Amar putusan Majelis Hakim menyatakan, Abdus Salam dan Agustin Kusumawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP sebagaimana telah diubah dan dicabut dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c atau d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas hal itu, Majelis Hakim memvonis Abdus Salam dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 atau kategori III dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Abdus Salam dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda kategori V sebesar Rp 300.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

Di sidang terpisah, Agustin Kusumawati divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 atau kategori III dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari. 

Tuntutan Agustin Kusumawati yaitu pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda kategori V sebesar Rp 300.000.000.

Dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Tapen ini, Abdus Salam dan Agustin Kusumawati ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Kronologi kasus bermula pada tahun 2022.

Kepala Unit BRI Unit Tapen, Yanuar Arifin (divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta) memerintahkan Raditya Ardi Nugraha (divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta) selaku Mantri Kupedes BRI Unit Tapen untuk mencari calon debitur penerima kredit KUPEDES sebanyak-banyaknya. 

Perintah Yanuar Arifin ditindaklanjuti oleh Raditya Ardi Nugraha dengan meminta Abdus Salam untuk mencarikan data berupa identitas orang yang umurnya sudah 60 tahun ke atas yang beralamat di Daerah Jurangsapi, Kabupaten Bondowoso.

Abdus Salam menyanggupi permintaan Raditya Ardi Nugraha dengan alasan Raditya Ardi Nugraha akan membayarkan hutang-hutangnya kepada Abdus Salam kurang lebih sebesar sebesar Rp 500.000.000. Hutang Raditya Ardi Nugraha berasal dari pembangunan rumah milik Raditya Ardi Nugraha yang dikerjakan oleh Abdus Salam. 

Kemudian Abdus Salam bertemu Agustin Kusumawati (Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso bidang operator pelayanan) dengan maksud meminta bantuan mengumpulkan Identitas sebagaimana yang diminta Raditya Ardi Nugraha. 

Abdus Salam menjanjikan pemberian sejumlah uang kepada Agustin Kusumawati untuk setiap identitas, sehingga Agustin Kusumawati berupaya menyanggupi permintaan tersebut. Dalam waktu sekira 1 bulan, secara bertahap Agustin Kusumawati menyerahkan sekitar 86 identitas orang berupa Surat keterangan Domisili yang ditandatangani oleh Agung Tri Handono selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso. 

Setiap penyerahan identitas, Agustin Kusumawati menerima uang sejumlah Rp 500.000 untuk satu identitas dari Abdus Salam. Abdus Salam menyerahkan 86 identitas orang berupa surat keterangan domisili kepada Raditya Ardi Nugraha.

Abdus Salam menyerahkan setiap identitas kepada Raditya Ardi Nugraha melalui pesan Whatsapp, kemudian Raditya Ardi Nugraha memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas tersebut menggunakan akun Aplikasi BRISPOT milik Raditya Ardi Nugraha. Padahal orang dengan identitas tersebut tidak mengajukan dan tidak pula hadir dikantor BRI Unit Tapen, sehingga seolah-olah telah ada pengajuan kredit KUPEDES.

Sehari setelah Raditya Ardi Nugraha memproses pengajuan kredit BRI KUPEDES dengan identitas orang lain, selanjutnya Raditya Ardi Nugraha merekayasa kelengkapan data calon debitur yang harus dilengkapi dalam akun aplikasi BRISPOT milik Raditya Ardi Nugraha dan mengajukannya kepada akun aplikasi BRISPOT Yanuar Arifin. 

Untuk menyamarkan perbuatannya agar seolah-olah pendaftaran kredit adalah benar, Raditya Ardi Nugraha menyuruh Feri Wahyu Arifianto menghadirkan beberapa orang yang mempunyai usaha perternakan sapi di kantor BRI unit Tapen.

Untuk setiap orang yang dihadirkan oleh Feri Wahyu Arifianto, Raditya Ardi Nugraha memberikan sebagai imbalan berupa uang sejumlah Rp 300.000 hingga total keseluruhan orang yang dibawa oleh Feri Wahyu Arifianto berjumlah 86 orang.

Bukti dokumen pengajuan kredit menunjukkan bahwa 86 debitur bukan debitur yang sebenarnya, melainkan hanya digunakan namanya untuk memperoleh Kupedes dengan cara merekayasa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi.

Atas pengajuan kredit tersebut, Yanuar Arifin sengaja mengenyampingkan kewajibannya sebagai pejabat pemutus kredit, yaitu dengan menyetujui pengajuan kredit tanpa memastikan calon debitur yang direkomendasikan pemrakarsa sudah termasuk dalam Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD) yang telah ditetapkan, tanpa menguji kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat pemrakarsa, tanpa menguji data yang mendukung putusan kredit masih berlaku dan sah. 

Yanuar Arifin bersama-sama dengan Raditya Ardi Nugraha juga melakukan Penandatangan Surat Pengakuan Hutang 86 debitur tidak benar (rekayasa).

Yanuar Arifin memberikan persetujuan kredit, Yanuar Arifin melakukan pencairan kredit kepada 86  debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur yang memiliki Customer Information File (CIF) dan memiliki nama yang sama dengan rekening pinjaman secara otomatis. 

86 debitur tersebut di atas tidak mempunyai rekening di BRI Unit Tapen, sehingga harus dibuatkan/dibukakan terlebih dulu rekening simpanan oleh Customer Service. Dalam proses pembukaan rekening simpanan, Customer Service yaitu Dwi Ernawati sebenarnya telah mengetahui bahwa dokumen yang berhubungan dengan pembukaan rekening simpanan tidak benar atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta Erin Damayanti maupun Baihaki tidak memastikan apakah nasabah tersebut adalah nasabah yang sebenarnya karena buku tabungan dan ATM serta kwitansi yang harusnya berasal dari Teller telah dibuatkan oleh Dwi Ernawati.

Yanuar Arifin selanjutnya melakukan pencairan kredit kepada Debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur secara otomatis setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kredit (Surat Pengakuan Hutang). 

Selanjutnya Raditya Ardi Nugraha mengetahui dana kredit telah dipindahbukukan ke rekening tabungan (Simpedes), Raditya Ardi Nugraha melakukan penarikan uang tabungan Debitur tersebut di atas dilakukan melalui Electronic Data Capture (EDC) Agen BRILink dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagaimana dokumen Laporan Transaksi Finansial Rekening SIMPEDES 86 debitur per bulan Agustus 2024, terdapat mutasi debet setelah pencairan (uang masuk ke Rekening Tabungan) sebesar Rp4.644.780.875. (*)