Kepala Desa Sudimoro dan Kades Medalem Divonis 4 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan dalam perkara jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 6 Maret 2026. Tiga terdakwa dalam perkara suap tersebut ialah Moch Adin Santoso (40 tahun) selaku Kepala Desa Sudimoro, Santoso (54 tahun) selaku Kepala Desa (Kades) Medalem, dan Sochibul Yanto (55 tahun) selaku mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sidang tersebut, pembacaan vonis dilakukan oleh Ferdinand Marcus Leander sebagai Ketua Majelis Hakim beserta anggotanya. Majelis Hakim menyatakan, Moch Adin Santoso, Santoso, dan Sochibul Yanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap 3 Terdakwa ialah :
1. Moch. Adin Santoso (Kepala Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Tuntutan
Pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi selama terdakwa ditahan, dan ditambah denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
2. Santoso (Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Tuntutan
Pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi selama terdakwa ditahan, dan ditambah denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
3. Sochibul Yanto (Mantan Kepala Desa Banjarsari)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Tuntutan
Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Moch Adin Santoso, Santoso, dan Sochibul Yanto ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Mereka ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) salah satu rumah makan di Puri Surya Jaya, pada Selasa dini hari (27/5/2025), sekitar pukul 01.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo ialah uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga hasil gratifikasi dari peserta seleksi. Dari penyidikan, terungkap bahwa peserta seleksi perangkat desa dimintai uang antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang sebagai imbalan kelulusan.
“Ada sekitar 18 peserta yang tertarik dengan tawaran itu. Masing-masing diminta setoran mulai Rp 120 juta sampai Rp 170 juta agar bisa lolos. Uangnya tidak langsung diserahkan, tapi lewat orang ketiga,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, para tersangka diduga memanipulasi seleksi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Dua Kades mengumpulkan dana dari peserta, lalu uang itu diserahkan kepada Sochibul Yanto yang mengklaim punya koneksi dengan panitia seleksi tingkat provinsi.
Tersangka baru
Dalam pengembangan kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Wonoayu, terdapat tersangka baru yang ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Para tersangka ialah Kepala Desa (Kades) Kepunte, Zainul Abidin ; Kades Kepasangan. Samsul Anam ; Kades Kebaron, Suwito ; dan Kades Grabagan, Kamadi. Mereka ditahan oleh Kejari Sidoarjo di Lapas Kelas II A Sidoarjo sejak Selasa (13/1/2026).
Mereka resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo.
"Pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kades yang berstatus tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (19/3/2026).
Hadi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam, setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Sidoarjo. Keempat tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II A Sidoarjo hingga proses persidangan berjalan. (*)
Editor : Redaksi