Kepala Desa Sukosari Korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Kusno selaku Kepala Desa Sukosari
Kusno selaku Kepala Desa Sukosari
grosir-buah-surabaya

Kusno selaku Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 220.325.900. Atas perbuatannya itu, Kusno dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 27 Februari 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kusno bin almarhum Parto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander.

Kusno selaku Kepala Desa Sukosari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kusno selaku Kepala Desa Sukosari dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 50.000.000.

Kusno selaku Kepala Desa Sukosari melakukan perbuatan korupsi bersama dengan Eko Edy Siswanto dan Jaelono (almarhum). Eko Edy Siswanto dan Jaelono (almarhum) merupakan pelaksana pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.

Korupsi tersebut dilakukan dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Sumber anggaran pembangunan kolam renang di Dusun Watugong dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022, senilai Rp 600 juta.

Kusno selaku Kepala Desa Sukosari bersama dengan Eko Edy Siswanto dan Jaelono (almarhum) juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Selain itu, juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan juga tidak mengembalikan kelebihan dana kedalam SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan), serta pekerjaan belum mencapai 100% sudah diserah terimakan.

Terhadap pekerjaan senyatanya terdapat kekurangan volume pekerjaan, sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 220.325.900.

Di sidang terpisah, Eko Edy Siswanto yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Kusno, Eko Edy Siswanto dan Jaelono sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Eko Edy Siswanto dan Jaelono ditetapkan tersangka pada 24 Juli 2025.Kemudian pada 6 Agustus 2025, Kusno selaku Kepala Desa Sukosari ditetapkan sebagai Tersangka. 

Ketiganyapun ditahan. Namun, Jaelono meninggal pada 8 Agustus 2025, sebelum proses sidang. (*)