Kasus Mobil Rental, Kades Kluwut Tuding Oknum LSM Sakera Penerima Gadai

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
M Yusuf Hasim menunjukan bukti transfer ke rekening SA
M Yusuf Hasim menunjukan bukti transfer ke rekening SA
grosir-buah-surabaya

Benang kusut di kasus dugaan penggelapan mobil Innova Reborn warnah putih milik Rosnelli, warga Kota Surabaya, mulai terurai. Kepala Desa (Kades) Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M Yusuf Hasyim yang disebut-sebut ikut serta dalam kasus tersebut langsung dibantah keras. 

M Yusuf Hasyim menyebut hanya sebatas membantu seseorang berinisial ARD. M Yusuf Hasyim tegas menyatakan, dirinya tidak ada niat mempersulit atau pun mengambil keuntungan pribadi. 

Pria yang akrab dengan rekan media ini menuding, mobil Innova Reborn digadaikan ke inisial SA, salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sakera. Kebetulan, ia juga sebagai pengurus di LSM SAKERA. 

"Unitnya (mobil) ada di SA, oknum LSM Sakera. Kalau mau diambil harus menebus Rp 60 juta," kata M Yusuf Hasim pada awak media, pada Senin (10/3/2026).

Setelah mengetahui posisi mobil tersebut, M Yusuf Hasyim menyampaikan ke ARD. ARD bilang ke M Yusuf Hasyim, apabila mobil ingin diambil, harus menyiapkan uang Rp 60 juta. Karena mobilnya telah digadaikan oleh EK sebesar Rp 35 juta. 

"Jika tebus atau diambil, pemilik mobil harus menyiapkan uang Rp 60 juta plus denda," tandasnya lagi.

Dari persoalan ini, M Yusuf Hasyim mengaku tidak pernah mendapatkan keuntungan sepeser pun. Sejak awal, niatnya hanya ingin membantu bukan mempersulit atau mencari untung. 

"Justru ARD saya kasih uang Rp 1 juta. Sebab dia ikut membantu menyelesaikan. Kalau ujung-ujung seperti ini (masalah), saya tidak akan ikut membantu," ucap M Yusuf Hasyim kesal. 

Uang sebesar Rp 60 juta yang masuk ke rekening pribadinya, bukan dari Rosnelli selaku pemilik mobil, melainkan dari ARD. 

“Dan uang itu saya transferkan ke rekening SA sebesar Rp 58 juta, yang Rp 1 juta ke rekeningnya ARD. Lalu, saya transfer lagi ke rekening SR Rp 500 ribu, kemudian yang Rp 500 tunai. Jadi di urusan ini saya tidak mendapatkan apa-apa. Niat saya hanya menolong si pemilik mobil, kok sekarang isunya saya sebagai penadah mobil," tambahnya.

M Yusuf Hasyim pun menyatakan siap membantu Polres Pasuruan untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, biar tidak berlarut-larut. 

"Siapa saja terlibat tentunya harus menerima konsekuensinya dengan hukum," tegasnya.

Heri Siswanto selaku Pengacara Rosnelli mengapresiasi sikap tegas M Yusuf Hasyim selaku Kepala Desa (Kades) Kluwut yang ikut membantu mengungkap kasus yang dialami kliennya. Petinggi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat tersebut mendesak agar Polres Pasuruan segera mengungkap pelaku sampai penadah di kasus tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Rosnelli melapor ke Polres Pasuruan atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil miliknya, yaitu Toyota Innova Reborn. Laporan teregister nomor : STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tanggal 18 Desember 2025.

Mobil tersebut disewa oleh EK (38 tahun), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang jadi Terlapor. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, termasuk M Yusuf Hasyim. (*Dik)