Herlan Budiyana Gelapkan Uang PT Manzilah Visi Mulia untuk Trading
Perusahaan yang bergerak di bidang properti dengan Perumahan Andalusia, PT Manzilah Visi Mulia kecolongan oleh karyawannya sendiri. Kerugian perusahaan mencapai Rp 1.833.000.000.
Herlan Budiyana, yang jadi pelaku penggelapan uang PT Manzilah Visi Mulia kemudian duduk sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik. Herlan Budiyana merupakan Staf Keuangan PT Manzilah Visi Mulia.
Dalam proses sidang dengan agenda putusan pada Senin, 2 Maret 2026, Herlan Budiyana divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Herlan Budiyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP 1946 yang diubah menjadi Pasal 488 Jo. 486 KUHP 2023.
Vonis tersebut berkuran 1 tahun dari tuntutan Jaksa. Paras Setio selaku Jaksa menuntut Herlan Budiyana dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Herlan Budiyana merupakan Staf Keuangan PT Manzilah Visi Mulia. Kemudian Herlan Budiyana diangkat menjadi Kepala Bagian Keuangan PT Manzilah Visi Mulia.
Herlan Budiyana diangkat menjadi Manager Keuangan dan Akuntansi sejak tanggal 1 Januari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01/MVM/SK/INT/I/2020 tanggal 01 Januari 2020 dengan tugas dan tanggung jawab melakukan pencatatan kas dan bank serta melakukan persetujuan saat ada pembelian perumahan dan sebagai Manager Keuangan.
Penggelapan yang dilakukan Herlan Budiyana bermula pada pertengahan Desember 2024 di PT Manzilah Visi Mulia yang beralamat di Ruko Andalusia Square Jalan RA Kartini Nomor 7, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Herlan Budiyana tidak masuk kerja dengan alasan izin kepada Ubaidillah karena ada urusan keluarga yang harus diselesaikan.
Namun hingga menjelang Hari Raya Natal, Terdakwa Herlan Budiyana tidak juga masuk kantor dan sudah tidak dapat dihubungi. Ubaidillah selaku Direktur PT Manzilah Visi Mulia memerintahkan Boby Ardianto Putra selaku Pengawas Internal PT Manzilah Visi Mulia untuk melakukan pengecekan terhadap keuangan PT Manzilah Visi Mulia maupun rekening Perusahaan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Boby Ardianto Putra, ternyata ditemukan adanya beberapa kali aliran transaksi keuangan milik perusahaan pada rekening Bank BRI atas nama PT Manzilah Visi Mulia yang ditransfer ke rekening pribadi milik Terdakwa Herlan Budiyana ke Bank BCA dari tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 19 Desember 2024 dengan total sebesar Rp 1.700.000.000, serta uang tunai sebagaimana tercatat dalam buku kas sebesar Rp 133.000.000.
Boby Ardianto Putra melakukan pengecekan terhadap laporan bulanan berupa data saldo rekening Bank BRI atas nama PT Manzilah Visi Mulia yang sebelumnya diberikan oleh Herlan Budiyana, dan diketahui bahwa rekening koran tersebut bukan merupakan rekening koran yang dikeluarkan oleh Bank BRI melainkan dibuat sendiri Herlan Budiyana.
Uang sejumlah Rp 1.833.000.000 milik PT Manzilah Visi Mulia dipergunakan oleh Herlan Budiyana untuk trading emas dan USD melalui aplikasi MetaTrader 5. Dan akibat perbuatan Herlan Budiyana, PT Manzilah Visi Mulia mengalami kerugian sebesar Rp 1.833.000.000. (*)
Editor : Redaksi