Warga Desa Punggul Jadi Korban Penggelapan Mobil Rental

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Penggelapan mobil
Penggelapan mobil
grosir-buah-surabaya

Andik Fatwah, warga Dusun Ngudi, Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban penggelapan mobil rental. Mobil Toyota Avanza nomor polisi (No.Pol) : W-1201-TA digelapkan oleh temannya bernama Rio Satya.

Kronologi penggelapan mobil rental ini,  pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 19.00, Rio Satya datang ke rumah Andik Fatwah dan menemui Andik Fatwah untuk menyewa mobil Toyota Avanza No.Pol : W-1201-TA milik Andik Fatwah selama dua hari dengan harga sewa sebesar Rp. 250.000 per hari. Saat itu, Rio Satya mengatakan bahwa mobil tersebut akan dipergunakan untuk acara keluarga.

Andik Fatwah setuju dan memberikan kunci kontak beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut. Lalu mobil pun dibawa oleh Rio Satya. 

Rio Satya melakukan pembayaran sewa sebesar Rp 500.000 untuk sewa selama dua hari dengan cara transfer ke rekening Andik Fatwah. Kemudian mobil tersebut langsung dipergunakan untuk pulang kerumah istri Rio Satya di Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. 

Pada Jum’at, 25 April 2025, Rio Satya menghubungi Andik Fatwah dan mengatakan bahwa mobilnya masih dipergunakan dan sewanya di perpanjang selama dua hari. Selanjutnya pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 01.41 WIB, Rio Satya melakukan pembayaran lagi untuk sewa selama dua hari lagi sebesar Rp. 500.000 dengan cara transfer ke rekening Andik Fatwah di bank BRI.

Namun pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Rio Satya mengalami kecelakaan di Tol Gempol Pasuruan sehingga harus mengganti rugi mobil yang ditabrak. Karena Rio Satya tidak mempunyai uang, maka Rio Satya menghubungi temannya yang bernama Khoirul Hidayah (daftar pencarian orang/DPO) dengan menggunakan handphone milik Rio Satya. 

Dan saat itu, Rio Satya mengatakan butuh uang sehingga akan menggadaikan mobil. Sekitar pukul 19.00 WIB dengan menggunakan mobil milik Andik Fatwah tersebut, Rio Satya datang ke rumah Khoirul Hidayah dan Rio Satya mengatakan bahwa mobil tersebut adalah mobil miliknya sendiri, sehingga Khorul Hidayah setuju.

Selanjutnya memberikan uang tunai sebesar Rp 15.000.000 kepada Rio Satya.

Setelah uang tersebut diterima, mobil beserta kunci kontak dan STNK milik Andik Fatwah, Rio Satya serahkan kepada Khoirul Hidayah.

Setelah mobil miliknya belum di kembalikan dan tidak ada kabar dari Rio Satya, Andik Fatwah berusaha untuk mencari keberadaan Rio Satya beserta mobil miliknya di rumah Rio Satya di Jalan Garuda nomor 17, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. 

Namun saat itu, Andik Fatwah tidak bertemu dengan Rio Satya dan juga keberadaan mobil tersebut tidak di ketahui, sehingga pada 23 Mei 2025, Andik Fatwah mengirim surat somasi kepada Rio Satya namun tidak ada respon.

Kemudian pada 2 Juni 2025, Andik Fatwah mengirimkan lagi surat somasi yang kedua. Juga tidak ada respon dari Rio Satya, sehingga pada Rabu 27 Agustus 2025, Andik Fatwah melaporkan ke Polsek Gedangan. Akibat Perbuatan Rio Satya, Andik Fatwah menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 120.000.000.

Andik Fatwah kemudian melaporkan ke Polisi. Atas perbuatannya itu, Rio Satya divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Rabu, 11 Februari 2026.

"Menyatakan Terdakwa Rio Satya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP (Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana) maka berdasarkan ketentuan Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Redite Ika Septina, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026. (*)