Setahun Berlalu, Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Gadingwatu Menguap di Polres Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tanda bukti laporan pengaduan warga Desa Gadingwatu ke Polres Gresik
Tanda bukti laporan pengaduan warga Desa Gadingwatu ke Polres Gresik
grosir-buah-surabaya

Pada 11 Maret 2025, seorang warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gadingwatu ke Polres Gresik. Sebagai tindaklanjut atas laporan tersebut, tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang dipimpin oleh Iptu Ketut Raisa bersama dengan Inspektorat Gresik mendatangi pembangunan di Desa Gadingwatu yang jadi objek laporan pada 17 Juli 2025.

Namun setelah setahun pasca laporan warga Desa Gadingwatu tersebut ke Polres Gresik, penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa ini menguap tanpa ada kepastian hukum. Publik pun bertanya tentang keseriusan aparat penegak hukum di Polres Gresik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami melapor ke Polres Gresik disertai dengan data-data yang kami peroleh di lapangan. Saat ini, laporan kami tidak ada kepastian hukum. Suram dan menguap. Tidak ada pemberitahuan dari Unit Tipidkor Polres Gresik mengenai tindaklanjut laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gadingwatu,” ujar salah satu warga Desa Gadingwatu kepada Lintasperkoro pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Harapannya, pergantian Kapolres Gresik yang berlatarbelakang Paminal tersebut bisa membuat terang proses hukum terhadap laporannya. Karena menurutnya, masih ada secercah harapan agar kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gadingwatu bisa diusut tuntas.

“Harapan kami terhadap Kapolres Gresik yang baru ini, bisa menuntaskan kasus lama dari laporan kami. Kami juga akan bersurat ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri serta Kejaksaan dan Kementerian terkait laporan kami,” tegasnya walau memendam kekecewaan terhadap kinerja Unit Tipidkor Polres Gresik.

Sebagaimana diberitakan di Lintaspekoro, bahwa seorang warga Desa Gadingwatu melaporkan oknum Kepala Desa Gadingwatu berinisial M ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gadingwatu. Laporan disampaikan pada 11 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Desa Gadingwatu menerima Dana Desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.197.676.000. Dari nilai tersebut, sesuai data pelaporan Dana Desa tahun 2023 terkait pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Pasar Desa sebesar 212.950.000, diduga terdapat penyalahgunaan Dana Desa tersebut dengan belum terbayarkan 3 pintu rolling door sebesar Rp 24.000.000, sehingga dari pihak kontraktor yang mengerjakan Pasar Desa Gadingwatu membongkar kembali ke 3 rolling door pasar Desa Gadingwatu tersebut.

Selain itu, terungkap pembangunan pasar desa diduga asal-asalan dengan mutu kualitas yang tidak sesuai, sehingga bangunan pasar Desa Gadingwatu banyak yang retak dan sekarang ada beberapa kios terbengkalai. 

Objek lain yang dilaporkan ialah peningkatan produksi Peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang) sebesar Rp 269.536.000. Dalam paket pekerjaan tersebut, diduga terdapat penyalahgunaan dana tersebut dengan adanya dugaan pembelian sapi fiktif dan pembuatan kandang milik Kepala Desa dibuat seolah-olah dibangun memakai Dana Desa.

“Di realisasi Dana Desa tahun anggaran 2024, terdapat penggunaan terkait penguatan Ketahan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa) sebesar Rp 182.968.000, untuk pembangunan Green House. Akan tetapi diduga terdapat pengerjaan yang tidak sesuai kualitas sehingga bangunan penyangga atas roboh dan sekarang terbengkalai,” jelas pelapor.

“Terkait Penanaman Modal yang banyak sekali manipulasi di dalam penyertaan modal dalam BUMDES yang mana diduga ada tata kelola keuangan BUMDES yang tidak sesuai antara pemasukan dan pengeluaran. Dugaam penyalahgunaan dana desa, yang mana penggunaannya tidak sesuai, dugaan fiktif, dan memanipulasi data merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkat desa. Perbuatan tersebut diduga menyalahgunaan wewenangnya yang berakibat merugikan keuangan negara, bisa ditindak dengan penerapan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut pelapor menguraikan. (*)