Ingin Hidup Tenang dan Lurus, Fachrul Purnama Putra Mundur dari Polisi
Disaat banyak generasi bangsa berkompetisi ingin jadi anggota Polisi, jalan berbeda diambil oleh Brigadir Polisi (Brigpol) Fachrul Purnama Putra. Brigpol Fachrul Purnama Putra memilih mundur dari anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).
Alasannya, "Saya ingin hidup tenang dan lurus".
Surat pengunduran diri Brigpol Fachrul Purnama Putra telah disampaikan ke Seksi Umum (Sium) Polres Sinjai pada Oktober 2025. Bersamaan dengan itu, Brigpol Fachrul Purnama Putra juga menemui Kapolres Sinjai, yang saat itu dijabat oleh AKBP Harry Azhar.
Sejak saat itu, Brigpol Fachrul Purnama Putra tak pernah lagi berkantor di Polres Sinjai. Seiring waktu, beredar informasi jika Brigpol Fachrul Purnama Putra jadi daftar pencarian orang (DPO) Seksi Propram Polres Sinjai.
Sontak, daftar DPO dirinya yang terbit sejak Maret 2026 oleh Polres Sinjai, membuat Fachrul Purnama Putra heran. Brigpol Fachrul Purnama Putra keberatan namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sinjai.
Fachrul Purnama Putra menilai, penetapan DPO tidak tepat karena dirinya tidak pernah melarikan diri dari institusi Polri. Apalagi Fachrul Purnama Putra telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sejak Oktober 2025.
“Surat pengunduran diri saya telah dimasukkan melalui SIUM dan memiliki bukti administrasi serta registrasi surat,” kata Fachrul Purnama Putra.
Saat bertemu AKBP Harry Azhar Fachrul yang saat itu menjabat Kapolres Sinjai, Fachrul Purnama Putra, Fachrul Purnama Putra mengakui bahwa Kapolres Sinjai saat itu akan menandatangani surat pengunduran diri Fachrul Purnama Putra.
“Saya sampaikan ke Pak Kapolres, saya sudah tidak mau masuk kantor dan diiyakan oleh beliau,” ujarnya
Fachrul mempertanyakan alasan Polres Sinjai menerbitkan DPO terhadap dirinya. Fachrul Purnama Putra menegaskan dirinya tidak pernah berniat melarikan diri. Dia keluar dari institusi kepolisian secara baik-baik.
Fachrul mengaku sempat menyampaikan permohonan maaf dan pamit kepada rekan kerjanya di lingkungan Polres Sinjai. Tapi, Fachrul Purnama Putra heran, Seksi Propram menyinggung adanya sejumlah persoalan lama yang kembali diungkit saat dirinya bertugas di Polres Sinjai
Fachrul Purnama Putra mengaku kerap mendapat pertanyaan terkait sejumlah masalah tersebut.
“Jawaban saya sederhana, karena saya Polisi, makanya saya melakukan itu. Andaikan saya bukan Polisi, saya tidak akan berbuat seperti itu,” katanya tanpa menyebut secara detail permasalahannya.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Sinjai, Iptu Rahmat mengatakan, Fachrul Purnama Putra ditetapkan DPO karena tidak pernah menjalankan tugas dan tidak masuk kantor dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Oktober 2025.
Pihak Propram Polres Sinjai telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap Fachrul Purnama Putra. Pemanggilan dilakukan dengan mendatangi rumah Fachrul Purnama Putra di Kabupaten Maros. Namun Brigpol Fachrul Purnama Putra tidak berada di rumah dan tidak berhasil ditemui oleh petugas Propram Polres Sinjai.
Petugas Propram Polres Sinjai juga mendatangi rumah orang tua Brigpol Fachrul Purnama Putra untuk menitipkan surat panggilan resmi. Tapi Fachrul Purnama Putra tidak ada.
Setelah itu, Propam Polres Sinjai menerbitkan surat DPO terhadap Fachrul Purnama Putra.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso menilai, langkah yang dilakukan Propram Polres Sinjai sudah sesuai prosedur. Karena proses pengunduran diri anggota Polri memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Salah satu syarat utama adalah masa dinas minimal yang harus dijalani oleh anggota Polri yang ingin mengundurkan diri. Batas minimal masa dinas, yaitu di atas 20 tahun pengabdian.
"Sedangkan Brigpol Fachrul baru menjalani masa dinas selama 19 tahun saat mengajukan pengunduran diri," ujarnya, pada Sabtu, 14 Maret 2026. (*)
Editor : Bambang Harianto