Kepala Toko Build A Bike Mayjen Sungkono Surabaya Dipidana 1 Tahun

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Mochammad Lutfi Isa Ansori
Mochammad Lutfi Isa Ansori
grosir-buah-surabaya

Mochammad Lutfi Isa Ansori selaku Toko Build A Bike Jalan Mayjen Sungkono Surabaya divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Mochammad Lutfi Isa Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang karena ada hubungan kerja.

Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Maret 2026. Mochammad Lutfi Isa Ansori dinyatakan terbukti melanggar pasal 488 KUHP.

Mochammad Lutfi Isa Ansori bekerja sebagai karyawan PT Wahana Retail Indonesia bergerak dalam penjualan sepeda angin yang ditugaskan atau ditempatkan di Toko Build A Bike, Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, diangkat sebagai Kepala Toko (Head Store) sejak tanggal 1 Juli 2019. Setiap bulan, Mochammad Lutfi Isa Ansori  mendapatkan gaji Rp 5.000.000 ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp.1.000.000.

Berawal pada Rabu 13  November 2024, Irwansyah melakukan order (pemesanan) sepeda angin merk DOMINATE tipe CXC COMP.R sebanyak 15 unit melalui Dwi Ratsongko (Sales Marketing) Toko Build A Bike, Jalan Mayjen Sungkono 174 Surabaya, yang tediri dari :

2 unit sepeda angin merk dominate cxc R (21) (M) vvdd Gren seharga Rp 17.996.000.

2 unit sepeda angin merk dominate cxc R (21) (M) vvdd Orange seharga Rp 17.996.000.

5 unit sepeda angin merk dominate cxc R (21) (M) vvdd Gren seharga Rp 44.990.000.

6 unit sepeda angin merk dominate cxc R (21) (M) vvdd Orange seharga Rp 53.998.000.

Dan pembelian Sparepart / suku cadang sepeda angin sebesar Rp 12.270.000.

Setelah Irwansyah melakukan pemesanan sepeda angin sebanyak 15 unit dan separe part / suku cadang, lalu melakukan pembayaran uang muka pada 13 November 2024 dengan cara ditransfer melalui Bank BCA milik atas nama Mochammad Lutfi Isa Ansori sebesar Rp 44.172.000, dan melakukan pelunasan pada 22 Januari 2025 dengan cara ditransfer melalui Bank BCA atas nama Mochammad Lutfi Isa Ansori sebesar Rp 103.068.000. 

Jadi total keseluruhan uang yang diterima oleh Mochammad Lutfi Isa Ansori sebesar Rp 147.240.000.

Pada 23 April 2025, Mochammad Lutfi Isa Ansori juga menerima pembelian 1 unit sepeda angin dari Sri Astutik alias Mega merk Dominate seharga Rp 15.000.000. Lalu melakukan pembayaran dengan cara ditransfer melalui  Bank BCA ke rekening atas nama Mochammad Lutfi Isa Ansori Rp 15.000.000.

Setelah Mochammad Lutfi Isa Ansori menerima pembayaran atas pembelian sepeda angin dari customer dengan total keseluruhan sebesar Rp 162.240.000, hanya disetor oleh Mochammad Lutfi Isa Ansori  dengan nomor Invoice  FY25-0000120 sebesar Rp 71.984.000. Dan ada sebagian uang yang tidak disetor oleh Mochammad Lutfi Isa Ansori  kepada PT Wahana Retail Indonesia. Rinciannya :

a. Uang sejumah Rp 62.986.000, pembelian sepeda angin sebanyak 7 unit oleh Irwansyah dengan nomor invoce FY250000169 tanggal 11 Februari 2025. Uang tersebut diterima oleh terdakwa Mochammad Lutfi Isa Ansori.

b. Uang sejumlah 15.000.000, pembelian sepeda angin sebanyak 1 unit oleh Sri Astutik Mega yang ditransfer melalui Bank BCA ke rekening atas nama Mochammad Lutfi Isa Ansori Rp 15.000.000 tanggal 23 April 2025.

c. Ada sebagian uang dari perusahaan PT Wahana Retail Indonesia sebesar Rp 1.118.500 dari hasil servis sepeda angin dan pembelian Sparepart dan uang sejumlah Rp 150.000 jasa servis sepeda angina.

d. Mochammad Lutfi Isa Ansori membawa pulang 1 unit sepeda angin merk Patrol seri 5915 (9) BK-BK seharga Rp 56.110.000. Sepeda tesebut oleh Mochammad Lutfi Isa Ansori dibongkar sebagian peralatannya. Kemudian komponen dari sepeda tersebut, yaitu Fork / garpu ban depan Crankset (Crak dan bottomket) / penggerak ban (engkol), Chain / rantai Rear Derailleur / mengganti kecepatan, Sprocket / gear. Lalu komponen tersebut oleh Mochammad Lutfi Isa Ansori dijual kepada Agus di daerah Jombang seharga Rp 5.000.000.

Akibat dari perbuatan Mochammad Lutfi Isa Ansori, PT Wahana Retail Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 135.364.500. (*)