Andy Christian Zalukhu dan Pitono Gelapkan Mobil Rental PT Era Trans Logistik

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Andy Christian Zalukhu dan Pitono
Andy Christian Zalukhu dan Pitono
grosir-buah-surabaya

Andy Christian Zalukhu dan Pitono, dua Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penggelapan mobil rental milik PT Era Trans Logistik, menjalani sidang putusan pada Rabu, 11 Maret 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Betsji Siske Manoe

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Andy Christian Zalukhu bin Karoskup Gatikah Zalukhu dan Pitono bin Paedjan (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orag lain yaang ada dalam tangannya bukan karena tindak pidana, sebagaimana Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andy Christian Zalukhu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1tahun dan Terdakwa Pitono selama 1 tahun dan 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim. 

Penggelapan mobil rental ini bermula pada Minggu 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Pitono meminta keponakannya, Andy Christian Zalukhu untuk menyewa 1 unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 dengan nomor polisi L-1270-FK dengan tujuan untuk digadaikan sebagai modal usaha dan kebutuhan pribadi dengan menggunakan nama I Andy Christian Zalukhu sebagai penyewa mobil di PT Era Trans Logistik milik saksi Suhartono. 

Andy Christian Zalukhu menghubungi Moch Syifa’ul Anwar selaku Karyawan PT Era Trans Logistik dengan tujuan untuk menyewa 1 unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK atas nama penyewa Andy Christian Zalukhu, dengan jangka waktu sewa selama 1 bulan hingga September 2025 untuk kegiatan oprasional usahanya.

Moch. Syifa’ul Anwar meminta Andy Christian Zalukhu untuk melakukan transfer tanda jadi sebesar Rp 1.000.000. Lalu Andy Christian Zalukhu meminta uang kepada Pitono sebesar Rp 1.000.000 dengan tujuan untuk ditransfer ke PT Era Trans Logistik dengan rekening BCA atas nama Suhartono melalui rekening BCA milik Andy Christian Zalukhu.

Setelah mengirim uang tanda jadi, Andy Christian Zalukhu meminta kepada Moch. Syifa’ul Anwar untuk mengantarkan mobil tersebut ke tempatnya bekerja di Northwest ND-9 nomor 68 Surabaya. Lalu Andy Christian Zalukhu meminta uang kepada Pitono Rp 13.700.000 sebagai uang pelunasan sewa mobil yang ditransfer oleh Pitono ke rekening BCA milik Andy Christian Zalukhu. 

Akhmad Syarifuddin selaku Karyawan PT Era Trans Logistik mengantarkan 1 unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T dengan nomor Polisi L-1270-FK ke tempat Andy Christian Zalukhu bekerja di Northwest ND-9 nomor 68 Surabaya.

Setibanya di lokasi yang sudah disepakati, Akhmad Syarifuddin menyerahkan form order sewa mobil kepada Andy Christian Zalukhu untuk diisi. Akhmad Syarifuddin meminta Andy Christian Zalukhu untuk menunjukkan alamat rumahnya. Andy Christian Zalukhu membawa Akhmad Syarifuddin ke rumahnya di Perumahan Green Menganti, Jalan Sakura, Kabupaten Gresik.

Setelah melakukan pengecekan alamat Andy Christian Zalukhu, Akhmad Syarifuddin dan Andy Christian Zalukhu kembali ke kantornya di Northwest ND-9 nomor 68 Surabaya. Andy Christian Zalukhu diminta untuk melakukan pelunasan sewa mobil sebesar Rp 11.500.000, pelunasan deposito sebesar Rp 2.000.000, dan ongkos kirim sebesar Rp 200.000, sehingga totalnya sebesar Rp 13.700.000. 

Setelah Andy Christian Zalukhu menerima 1 unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T dengan nomor Polisi L-1270-FK milik PT Era Trans Logistik besarta STNKnya, Andy Christian Zalukhu menyerahkan mobil tersebut kepada Pitono.

Setelah menerima 1 unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T dengan nomor Polisi L-1270-FK milik PT Era Trans Logistik besarta STNKnya, Pitono menyerahkan mobil tersebut kepada Dhani Jati Prasetiyo untuk digadaikan kepada Sudi sebesar Rp 50.000.000 yang telah dibayarkan oleh Sudi dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama Pujiono pada 19 Agusutus 2025 sebesar Rp 16.000.000. Dan pada 20 Agusutus 2025 sebesar Rp 31.500.000 ditransfer ke rekening BCA atas nama Dhani Jati Prasetiyo.

Pada Dhani Jati Prasetiyo mengantarkan mobil tersebut ke rumah Sudi, lalu Sudi juga memberikan uang cash sebesar Rp 1.500.000 kepada Dhani Jati Praseto untuk keuntungannya, dan sebesar Rp 1.000.000 sebagai potongan yang Sudi terima.

1 unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T dengan nomor Polisi L-1270-FK milik PT Era Trans Logistik oleh Sudi diserahkan kepada Sidik (daftar pencarian orang/DPO) sebagai ganti hutang Sudi kepada Sidik.

Atas perbuatan Andy Christian Zalukhu dan Pitono, PT Era Trans Logistik mengalami kerugian sebesar Rp 300.000.000. (*)