Kepala Desa Umbuldamar dan Bendahara di Blitar Korupsi APBDes

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Maskurroji dan Mugiono
Maskurroji dan Mugiono
grosir-buah-surabaya

Maskurroji selaku Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar periode 2021-2025, beserta Mugiono selaku Bendahara Desa Umbuldamar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 12 Maret 2026. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang ialah Ferdinand Marcus Leander.

Dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan bahwa Maskurroji selaku Kepala Desa Umbuldamar dan Mugiono selaku Bendahara Desa Umbuldamar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan pidana kepada Maskurroji dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 atau kategori III, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari. 

Dan Mugiono divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 atau kategori III, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Maskurroji untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 176.409.180,91, dengan ketentuan  paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sedangkan terhadap Mugiono dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 59.322.708,16.

Maskurroji sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda kategori IV sebesar Rp 100.000.000, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 176.409.180,91.

Sedangkan Mugiono dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda kategori III sebesar Rp 50.000.000, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 59.322.708,16.

Maskurroji selaku Kepala Desa Umbuldamar dan Mugiono selaku Bendahara Desa Umbuldamar saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar.

Maskurroji selaku Kepala Desa Umbuldamar periode 2019-2025 dan Mugiono selaku Bendahara Desa Umbuldamar sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar. Mereka ditersangkakan karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 235,73 juta dari APBDes Umbuldamar tahun anggaran 2021.

Maskurroji selaku Kepala Desa Umbuldamar periode 2019-2025 dan Mugiono selaku Bendahara Desa Umbuldamar bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan sebagian dari APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk kebutuhan pribadi. Maskurroji menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 175.409.180,91. Dan Mugiono sendiri sebesar Rp. 59.322.708,16.

Dalam temuan Satreskrim Polres Blitar, terdapat sejumlah kegiatan di Desa Umbuldamar yang sama sekali tidak dilaksanakan, padahal sudah direncanakan dalam APBDes. Tapi dalam laporan pertanggungjawaban APBDes 2021, seluruh kegiatan dan pekerjaan yang telah direncanakan dan disahkan dalam APBDes itu dilaporkan telah tuntas dikerjakan.

Dan ada pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan oleh pelaksana, namun pembayarannya belum lunas. Dan di laporan pertanggungjawaban sudah lunas. (*)