Kepala Desa Kedungsoko Korupsi PADes, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Rifa’i, Eko Prayitno bin Margono dan Rochmat Wahyudi
Rifa’i, Eko Prayitno bin Margono dan Rochmat Wahyudi
grosir-buah-surabaya

Rifa’i selaku Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, harus merasakan tidur di balik jeruji besi. Hal itu ditanggung karena perbuatannya yang melakukan korupsi anggaran Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di Desa Kedungsoko. 

Vonis pidana penjara terhadap Rifa’i diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 12 Maret 2026. Ernawati Anwar selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Rifa’i bin DASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rifa’i oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Kategori III sejumlah Rp 50.000.000 yang dapat diangsur selama 3 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga menghukum Terdakwa Rifa’i untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 176.500.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Majelis Hakim, yang memvonis Terdakwa Rifa’i lebih ringan dari tuntutan Jaksa, dimana Jaksa menuntur Terdakwa Rifa’i dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Rifa’i korupsi anggaran HIPPA besama-sama dengan Eko Prayitno selaku Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode tahun 2022-2025, dan Rochmat Wahyudi bin Soebrah selaku Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode tahun 2022-2025.

Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eko Prayitno bin Margono dan Rochmat Wahyudi bin Soebrah dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda kategori III masing-masing sejumlah Rp 50.000.000, yang dapat diangsur selama 3 bulan.

Eko Prayitno bin Margono dan Rochmat Wahyudi juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 506.900.695, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jjika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Rifa’i selaku Kepala Desa Kedungsoko dan Eko Prayitno serta Rochmat Wahyudi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Mereka ditetapkan tersangka karena korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Ketiga koruptor tersebut korupsi, dengan cara Rifa’i yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedungsoko periode Tahun 2019-2025, memerintahkan Eko Prayitno selaku Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, dan Rochmat Wahyudi selaku Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, untuk tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk melunasi pinjaman kepada beberapa warga guna membiayai pembuatan tiang pancang panel induk menggunakan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko masa tanam II tahun 2023-2024.

Hal itu mengakibatkan terjadinya kurang setor Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari kontribusi HIPPA dengan besaran sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART HIPPA, yaitu sebesar 50 persen dari pendapatan dikurangi biaya operasional, serta memerintahkan Sunggam untuk menggunakan hasil lelang tanah kas desa (TKD) tahun 2023 untuk dana talangan membiayai kegiatan desa yang berakibat kekurangan setor hasil lelang TKD tahun 2023 kepada Pendapat Asli Desa (PADes) Tahun 2023. 

Kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara yang diakibatkan oleh Rifa’i selaku Kepala Desa Kedungsoko dan Eko Prayitno serta Rochmat Wahyudi yaitu sebesar Rp 1.260.590.519 berdasarkan Surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban Nomor: X.700.1.2.2/244/414.060/2025 tanggal 25 September 2025 perihal Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022 sampai dengan 2024 Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, tanggal 25 September 2025. (*)