Korupsi, Kepala Desa Ambal Ambil Divonis 2 Tahun 6 Bulan

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Saiful Anwar selaku Kepala Desa Ambal-Ambil
Saiful Anwar selaku Kepala Desa Ambal-Ambil
grosir-buah-surabaya

Saiful Anwar (58 tahun) selaku Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 kategori III dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari. Vonis dijatuhkan pada Kamis, 12 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Ferdinand Marcus Leander. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak hanya memvonis Saiful Anwar dengan pidana penjara, tapi juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 448.222.632,51 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Saiful Anwar terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Saiful Anwar selaku Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan. Saiful Anwar jadi tersangka karena menyalahgunakan dana Desa Ambal-Ambil selama kurun waktu April 2021–Desember 2022.

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh Saiful Anwar selaku Kepala Desa Ambal-Ambil yaitu sebesar Rp 448.222.635. Kerugian tersebut ditimbulkan karena Dana Desa Ambal-Ambil tidak dimasukkan ke kas desa, melainkan disimpan di rekening pribadinya. 

Saiful Anwar selaku Kepala Desa Ambal-Ambil membuat nota pertanggungjawaban fiktif dan mark up anggaran dalam pembangunan proyek. Saiful Anwar juga tidak menyalurkan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Penetapan tersangka Saiful Anwar berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim, tanggal 26 Maret 2024. (*)