Kabid Dikpora Magetan Terbukti Korupsi Pengadaan Gamelan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Suroso dan Y Sulistyo Joko Indratno
Suroso dan Y Sulistyo Joko Indratno
grosir-buah-surabaya

Sidang kasus korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019, memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 13 Maret 2026. Kedua Terdakwa ialah Suroso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan, dan Y Sulistyo Joko Indratno selaku Direktur CV Mitra Sejati.

Sidang dipimpin oleh I Made Yuliada. Dalam amar putusannya, Suroso dan Y Sulistyo Joko Indratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana jo. Pasal 20 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap masing-masing Terdakwa sebagai berikut

1. Suroso (PPK pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidair selama 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000.

2. Y Sulistyo Joko Indratno (Direktur CV Mitra Sejati)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidiair selama 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000.

Pokok perkara

Suroso dan Y Sulistyo Joko Indratno ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Penetapan tersangka tersebut karena keduanya melakukan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan tahun anggaran 2019.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan, sebesar Rp 520.524.000 dari nilai proyek sebesar Rp 1.170.000.000.

Pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan harusnya diperuntukkan kepada 17 sekolah di Kabupaten Magetan.

Modus operandi

Dalam korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan, Suroso selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar dan juga PPK (pejabat pembuat komitmen) menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) tanpa survei, tanpa proposal sekolah, dan tidak mengenakan denda keterlambatan kepada CV Mitra Sejati selaku pelaksana pekerjaan.

Sedangkan Y Sulistyo menunjuk pihak tak ahli dan gamelan yang diserahkan tak sesuai spesifikasi kontrak.

Suroso dan Y Sulistyo Joko Indratno ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan. (*)