1 Mantri BRI Unit Mulyosari dan 3 Calo Kredit Dihukum Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan dalam perkara penyimpangan kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Unit Mulyosari, Cabang Kapas Krampung, Kota Surabaya, tahun 2022 – 2024, pada Senin, 16 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim ialah Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
4 Terdakwa dalam perkara penyimpangan kredit di BRI Kantor Unit Mulyosari, Cabang Kapas Krampung, Kota Surabaya, ini ialah Lenny Astuti Noerhidayati (Perantara/calo), Haswadun Hasanah (Calo), Maria Liana (Agen Brilink), dan Ratih Dwi Kemalasari (pegawai sekaligus Mantri BRI Kantor Unit Mulyosari, Cabang Kapas Krampung, Kota Surabaya). Total kerugian keuangan negara dalam hal ini BRI yang diperbuat oleh 4 Terdakwa tersebut sebesar Rp 5.046.601.369.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, terhadap Lenny Astuti Noerhidayati, Maria Liana, Haswadun Hasanah, dan Ratih Dwi Kemalasari, diputuskan bersalah dan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Vonis terhadap masing-masing para Terdakwa ialah sebagai berikut :
1. Ratih Dwi Kemalasari (Mantri BRI Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari. Juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 374 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun
2. Lenny Astuti Noerhidayati (Perantara/calo)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari. Jika pidana denda sebagaimana dimaksud tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak didbayar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 885.569.775, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
3. Maria Liana (Agen Brilink)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari. Jika pidana denda sebagaimana dimaksud tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak didbayar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 860.344.434, dengan ketentuan jika Terpidna tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
4. Haswadun Hasanah (Calo)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari. Jika pidana denda sebagaimana dimaksud tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 396.797.511 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Perkara penyimpangan kredit di BRI Unit Mulyosari
Dalam kasus ini, Ratih Dwi Kemalasari selaku Mantri BRI Unit Mulyosari bersama-sama dengan Haswadun Hasanah, Maria Liana, dan Lenny Astuti Noerhidayati, telah mencairkan pinjaman/kredit dari BRI Unit Mulyosari sebesar Rp 5.590.000.000 dengan mengatasnamakan 95 nasabah. Padahal, 95 nasabah tersebut fiktif.
Dari total pokok hutang sebesar Rp 5.590.000.000 dari 95 debitur, angsuran yang telah dibayarkan sebesar Rp 543.398.631, sehingga total angsuran yang belum dibayar dan berstatus kredit macet sebesar Rp 5.046.601.369.
Dari setiap pencairan kredit dari BRI Unit Mulyosari, Ratih Dwi Kemalasari selaku Mantri BRI mendapatkan fee/imbalan kisaran Rp 500.000 sampai dengan Rp 2.000.000.
Perbuatan Ratih Dwi Kemalasari selaku Pegawai di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Unit Mulyosari, Cabang Kapas Krampung, Kota Surabaya, tahun 2022 – 2024, juga sebagai Mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), bersama-sama dengan Maria Liana, Lenny Astuti Noerhidayati, dan Haswadun Hasanah, terbilang cukup rapi.
Kronologinya, Ratih Dwi Kemalasari mengenal Haswadun Hasanah sejak bertugas di BRI Unit Keputih, Kota Surabaya, dan kemudian Haswadun Hasanah menjadi nasabah di BRI Unit Mulyosari. Atas dasar kedekatan tersebut, kemudian Ratih Dwi Kemalasari menerima Debitur yang direferalkan/direkomendasikan oleh Haswadun Hasanah sejumlah 11 nasabah, yang merupakan tetangga dan sebagian karyawan dari saudari Haswadun Hasanah. Total pencairan dari 11 nasabah tersebut sebesar Rp 695.000.000.
Terhadap 11 nasabah tersebut, Ratih Dwi Kemalasari bertindak selaku pemrakarsa pinjaman tersebut, menerima syarat pengajuan pinjaman yang direfferalkan melalui pesan WhatsApp (WA) kepada yang bersangkutan, ataupun diberikan secara langsung, kemudian dilakukan input pada BRISpot.
Terkait syarat lain yang belum diserahkan, dilengkapi pada saat pencairan pinjaman ataupun pada saat dilakukan survei ataupun disusulkan setelah realisasi kredit. Terhadap survei usaha yang dilakukan oleh Ratih Dwi Kemalasari terhadap 11 nasabah direferalkan/direkomendasikan oleh Haswadun Hasanah selalu didampingi oleh yang bersangkutan, dimana kemudian bersama-sama menuju lokasi usaha nasabah.
Terdapat identitas nasabah, data dan / atau usaha yang diduga palsu / dikondisikan sedemikian rupa dan kemudian dimasukkkan dalam dokumen kredit atas 11 nasabah direferalkan / direkomendasikan oleh Haswadun Hasanah. Kemudian dengan bantuan Ratih Dwi Kemalasari (sebagai pihak internal) memrakarsai pengajuan tersebut untuk kemudian diteruskan berdasarkan kewenangannya kepada pemrakarsa 2 (kedua) ataupun langsung kepada pemutus kredit.
Atas pengajuan kredit yang tidak layak tersebut dapat dicairkan karena mengabaikan prinsip kehati-hatian. Atas hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh pihak ketiga (topengan/tempilan) ataupun tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming).
Selain dengan Haswadun Hasanah, Ratih Dwi Kemalasari juga melakukan kredit fiktif bersama Maria Liana. Ratih Dwi Kemalasari mengenal Maria Liana sejak tahun 2023, karena Maria Liana adalah nasabah eksisting dan telah menjadi Agen BRILink Web sejak 4 September 2023 yang diprakarsai oleh Ratih Dwi Kemalasari atas nama Liana Printing yang beralamat di Dukuh Setro 10 Nomor : 82 Surabaya dengan ID Agen BRILink 16020566.
Setelah bertemu dengan Maria Liana, Ratih Dwi Kemalasari dikenalkan dengan Lenny Astuti, Yuliani, Suryandari, Lusi Ismawanti, Alfan Nanda, Moch. Ferdiansyah, Tantri dan Hery Kuwandari. Berdasarkan rekomendasi/referral dari mereka, maka Ratih Dwi Kemalasari melakukan proses pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) sejumlah 84 nasabah, dengan total Rp 4.895.000.000
Terhadap 84 nasabah, Ratih Dwi Kemalasari bertindak selaku pemrakarsa pinjaman tersebut, menerima syarat pengajuan pinjaman yang direfferalkan melalui pesan WhatsApp (WA) kepada yang bersangkutan, ataupun diberikan secara langsung, dimana kemudian dilakukan input pada BRISpot.
Terkait syarat lain yang belum diserahkan, dilengkapi pada saat pencairan pinjaman ataupun pada saat dilakukan survey ataupun disusulkan setelah realisasi kredit.
Terhadap survey usaha yang dilakukan oleh terdakwa Ratih Dwi Kemalasari terhadap 84 nasabah tersebut selalu didamping oleh Maria Liana ataupun Lenny Astuti ataupun Yuliani ataupun Lusi Ismawanti ataupun Linda ataupun Sus/Ida Iik, sebagai perwakilan yang mereferalkan nasabah. Di beberapa lokasi survei juga dilaksanakan bersama pimpinan Ratih Dwi Kemalasari selaku pemutus.
Diketahui terdapat data dan/atau usaha yang diduga palsu / dikondisikan dalam dokumen kredit atas 84 nasabah yang direferalkan / direkomendasikan oleh Maria Liana dan Lenny Astuti Noerhidayati, dengan bantuan Yuliani, Suryandari, Lusi Ismawanti, Alfan Nanda, Moch. Ferdiansyah, Tantri dan Hery Kuwandari tersebut.
Dengan bantuan Ratih Dwi Kemalasari (sebagai pihak internal) memrakarsai pengajuan tersebut untuk kemudian diteruskan berdasarkan kewenangannya kepada pemrakarsa 2 (kedua) ataupun langsung kepada pemutus kredit, sehingga kemudian atas pengajuan kredit yang tidak layak tersebut dapat dicairkan karena mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Atas hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh pihak ketiga (topengan/tempilan) ataupun tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming).
Ratih Dwi Kemalasari secara sengaja telah membantu pencairan atas pinjaman nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya yang direkomendasikan / direfferalkan oleh Haswadun Hasanah, Maria Liana, dan Lenny Astuti Noerhidayati, dimana kesemuanya tidak layak diajukan karena tidak mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 bulan.
Kemudian terjadi pemalsuan /rekayasa dokumen, sehingga atas permohonan pinjaman tersebut dipandang layak untuk diajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), sebagai berikut :
- Menggunakan nama ataupun identitas orang lain yang kemudian diajukan sebagai debitur (wayang) untuk memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari, Cabang Kapas Krampung, Kota Surabaya, dan hasil pencairan tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming).
- Menggunakan tempat usaha milik orang lain yang kemudian dibuat seolah-olah milik debitur dan kemudian dilakukan rekayasa survei, sehingga usaha tersebut seolah-olah layak. Dan hasil survei tersebut digunakan melengkapi persyaratan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra).
- Melakukan pemotongan kepada debitur atas setiap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) yang tidak layak diajukan, namun berhasil dicairkan. Dari hasil pemotongan tersebut, Ratih Dwi Kemalasari mendapatkan fee/imbalan dari saudari Maria Liana kisaran Rp 500.000 sampai dengan Rp 2.000.000 untuk setiap nasabah yang berhasil dicairkan.
- Membuat beberapa dokumen palsu / memanipulasi beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), misalnya : Surat Keterangan Usaha, Akta Kematian, Akta Cerai dan sebagainya.
Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tersebut tidak dilandasi kelayakan usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 bulan, dan dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. Sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan pihak external.
Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan Resiko Non Bisnis, yaitu Resiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Ratih Dwi Kemalasari, selaku Pegawai / Mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya, Maria Liana, enny Astuti Noerhidayati, dan saudari Haswadun Hasanah.
Dana hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming) dimana tidak digunakan oleh debitur untuk membiayai usahanya sebagaimana tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Total plafond yang berhasil dicairkan oleh Ratih Dwi Kemalasari bersama-sama dengan Haswadun Hasanah, Maria Liana, dan saudari Lenny Astuti Noerhidayati adalah sebesar Rp 5.590.000.000 untuk 95 debitur, dimana terhadap kredit Tersebut Saat Ini Berstatus Kol 5 (Macet).
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Ratih Dwi Kemalasari bersama-sama dengan Haswadun Hasanah, Maria Liana, dan Lenny Astuti Noerhidayati dalam proses pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional, sehingga PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya mengucurkan dana kredit kepada nasabah yang tidak layak mendapatkan pinjaman.
Setelah dana tersebut cair, tidak dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya. (*)
Editor : Redaksi