Korupsi Perumda BPR Kota Madiun, Candra Wiyono Divonis 8 Tahun

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Candra Wiyono (pakai masker)
Candra Wiyono (pakai masker)
grosir-buah-surabaya

Candra Wiyono (35 tahun) bin Winarto yang menjabat sebagai Account Officer (AO) Kredit Pegawai di Perusahaan umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun periode 2014 hingga 2022, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Candra Wiyono telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.732.606.100.

Karena terbukti korupsi, Candra Wiyono divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 80 hari.

Candra Wiyono juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 8.732.606.100, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Irlina, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Maret 2026.

Irlina menyatakan, Candra Wiyono bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Candra Wiyono lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Candra Wiyono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 subsidair kurungan selama bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8.732.606.100.

Korupsi yang dilakukan Candra Wiyono tidak sendirian. Dia melakukannya dengan Ahmadu Malik Dana Logistia (Direktur Utama Perumda BPR Kota Madiun periode tanggal 21 Desember 2017 - 21 Desember 2021) dan Sugeng Mukti Wibowo (Direktur Perumda BPR Kota Madiun periode tanggal 5 Maret 2020 - 5 Maret 2025).

Kasus korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ini diungkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota. Candra Wiyono yang merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, telah melakukan penyimpangan di Perumda BPR Kota Madiun yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8.732.606.100.

Modus yang dilakukan yaitu memanipulasi data debitur, mark up pinjaman nasabah, dan menggunakan uang pelunasan dari nasabah serta mencairkan deposito tanpa sepengetahuan para nasabah. (*)