4 Pejabat Pemkab Sidoarjo Dinyatakan Terbukti Korupsi Proyek Rusunawa
Sebanyak 4 pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin, 9 Maret 2026. Sidang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani.
Amar putusan Majelis Hakim menyatakan, para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Para Terdakwa tersebut ialah Heri Soesanto (Plt Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo), Agoes Boedi Tjahjono (Mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo), Dwijo Prawito (Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo periode 2011–2013), dan Sulaksono (Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo periode 2007–2012).
Vinis terhadap Para Terdakwa tersebut sebagai berikut :
1. Heri Soesanto (Plt Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo)
Vonis :
Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan kepada Terdakwa uang sejumlah Rp 341.000.000 yang dititipkan dan disetorkan ke Rekening RPL 165 Kejari Sidoarjo Bank BNI 9899490057902801.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
2. Agoes Boedi Tjahjono (Mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo)
Vonis :
Pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 796.673.363.
3. Dwijo Prawito (Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo periode 2011–2013)
Vonis :
Pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan penjara.
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 870.586.069 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
4. Sulaksono (Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo periode 2007–2012)
Vonis :
Pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 400 juta subsidair penjara selama 6 bulan.
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.355.895.928, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Untuk informasi, kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,75 miliar.
Rusunawa tersebut ialah aset milik Pemerintah Daerah Sidoarjo, tapi pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berwenang melakukan pengelolaan terhadap barang milik Pemerintah Daerah. Dan terdapat beberapa pengeluaran atas hasıl sewa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. (*)
Editor : Redaksi