Baskoro Pinanggih Dipenjara 3 Tahun dan 6 Bulan, Gelapkan Uang Toko Bulan Purnama
Saat masih sakit, Fadol Rohmadhan selaku pemilik toko perhiasan Bulan Purnama mempercayakan pengeloaan toko perhiasan miliknya kepada karyawannya bernama Baskoro Pinanggih. Namun kepercayaan Fadol Rohmadhan tersebut disalahgunakan oleh Baskoro Pinanggih.
Setelah Fadol Rohmadhan meninggal dunia, Baskoro Pinanggih menjalankan perilaku serakahnya. Baskoro Pinanggih menggelapkan hasil penjualan emas toko perhiasan Bulan Purnama dengan total mencapai Rp 3 miliar lebih.
Perilaku serakah Baskoro Pinanggih tersebut kemudian berbuah hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan saat sidang di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 11 Maret 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang diketuai oleh Yoedi Anugrah Pratama menyatakan, Baskoro Pinanggih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penggelapan yang dilakukan Baskoro Pinanggih ini berawal pada Maret 2023. Terdakwa Baskoro Pinanggih yang bekerja sebagai Manager di toko perhiasan Bulan Purnama, bertugas untuk mengawasi rutinitas operasional toko seperti menjual perhiasan emas dan mendistribusikan perhiasan, logam mulia dan leburan untuk di edarkan ke toko emas Bulan Purnama yang ada di Dinoyo, Ruko Wow dan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Gaji yang diperoleh dari toko perhiasan Bulan Purnama sebesar Rp 8.000.000. Baskoro Pinanggih termasuk orang kepercayaan H Fadol Rohmadhan, yang di percaya untuk mengambil ahli tugas H Fadol Romadhon selama sakit.
Dikarenakan penyakit yang dialami oleh H Fadol Romadhon, tugas pendistribusian emas di toko emas Bulan Purnama secara terus menerus dipegang oleh Baskoro Pinanggih dan istrinya Baskoro bernama Oriza Farda Putri Wijaya atas mandat yang diberikan oleh Very Koewijayanti (istri Fadol Romadhon).
Sejak Maret 2023, semua penjualan yang dilakukan di toko emas Bulan Purnama dilakukan oleh Baskoro Pinanggih kepada rekan toko emas Bulan Purnama, diantaranya toko milik Totok Sulistyo, Rahmad Yudianto, Shulthon Amin, dan Chilman. Hasil penjualan ditransfer ke rekening milik H Fadol Rohmadhan selaku pemilik toko emas Bulan Purnama.
Setelah H Fadol Romadhon selaku pemilik toko emas Bulan Purnama meninggal dunia, Terdakwa Baskoro Pinanggih dan Oriza Farda Putri Wijaya terus melakukan pekerjaannya untuk mengelola perhiasan emas di dalam brankas toko emas Bulan Purnama yang merupakan emas retur. Emas tersebut dipilah oleh Baskoro Pinanggih untuk kemudian dijual guna mengisi kas toko emas Bulan Purnama.
Namun kemudian dengan sadar, Baskoro Pinanggih merubah rekening tujuan pembayaran emas menggunakan rekening miliknya, yaitu rekening BCA dengan nomor rekening 4391513xxx dan Rekening BCA dengan nomor rekening 0191065xxx yang semua atas nama dan kepemilikan milik Terdakwa Baskoro Pinanggih.
Atas sepengetahuan dan perintah Terdakwa Baskoro Pinanggih, Oriza Farda Putri Wijaya (istri Baskoro Pinanggih) juga melakukan penjualan emas yang kemudian pembayarannya dilakukan melalui rekeningnya, yaitu rekening BCA dengan nomor rekening 4390265xxx.
Rekening BCA dengan nomor rekening 4391513xxx dan Rekening BCA dengan nomor rekening 0191065xxx atas nama Terdakwa Baskoro Pinanggih dan rekening BCA dengan nomor rekening 4390265xxx atas nama Oriza Farda Putri Wijaya, bukanlah rekening yang digunakan oleh toko emas Bulan Purnama. Selanjutnya Baskoro Pinanggih menggunakan rekening tersebut untuk menerima transfer penjualan emas dengan rincian sebagai berikut :
Dari Totok Yudianto senilai Rp 1.447.475.250.
Dari Rahmad Yudianto senilai Rp 37.795.000.
Transfer dari Shulton Amin senilai Rp 1.515.959.000.
Dari Chilman senilai Rp 67.932.250.
Setoran tunai saya senilai Rp 203.058.660.
Uang hasil penjualan emas milik toko perhiasan Bulan Purnama digunakan Baskoro Pinanggih untuk membiayai kebutuhan pribadi dan membeli beberapa barang, diantaranya :
1 unit mobil merk BMW, type e46, tahun 2004 warna silver;
1 unit mobil merk Mitsubishi Lancer CB5 GTI, warna merah;
1 unit hp, merk Iphone 15 pro, 128 GB, warna navy;
1 unit sepeda motor merk Honda PCX, tahun 2024, warna silver ;
1 unit sepeda angin merk Polygon siskiu T7, warna hijau;
1 unit sepeda motor merk Piagio Vespa, Type S 125 3VI E, warna kuning.
1 cincin berlian, motif kotak, ukuran 21, saat ini sudah diserahkan kepada pihak keluarga almarhum H Fadol Romadhon.
2 cicin dengan mata berlian, ukuran 21 dan 17, saat ini sudah diserahkan kepada pihak keluarga H Fadol Romadhon.
2 unit kamera merk Canon, 7D Mark II, warna hitam beserta 1 lensa canon 70-200 mm Mark II, 1 lensa merk canon 24-35 mm dan 1 lensa merk canon 24-70 mm.
Akibat perbuatan Baskoro Pinanggih, toko perhiasan Bulan Purnama mengalami kerugian Sebesar Rp 3.373.020.410. (*)
Editor : Redaksi