Sandi Prasetyo Gelapkan Mobil Rental Milik Warga Kelurahan Arjowinagun
Sandi Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Objek yang digelapkan ialah 1 unit mobil Daihatsu Sigra, tahun 2019, warna silver metalik, nomor polisi (nopol) : N-1840-EU, milik Moch Alfi Rohman.
Atas perbuatannya, Sandi Prasetyo divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang saat sidang yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026. Sidang dipimpin oleh Muhammad Hambali.
Penggelapan mobil rental ini bermula pada akhir tahun 2024, Sandi Prasetyo pernah menyewa 1 unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2019, warna silver metalik, nomor polisi (nopol) : N-1840-EU, dari Ardiyansah. Kendaraan tersebut kepunyaan Moch Alfi Rohman dan sudah dikembalikan oleh Sandi Prasetyo di rumah Moch Alfi Rohman pada 28 Juni 2025 yang beralamatkan di Jalan Babatan Nomor 58, Kelurahan Arjowinagun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pada 13 Juli 2025, Sandi Prasetyo menyewa kembali 1 unit mobil Daihatsu Sigra, tahun 2019, warna silver metalik, Nopol: N-1840-EU, milik Moch Alfi Rohman dengan mengatakan, ”Mas, mobil saya pakai online”.
Dijawab oleh Moch Alfi Rohman, ”Sampean duwe Grab atau Gojek ta? (Kamu punya Grab atau Gojek?)”
Sandi Prasetyo mengatakan, ”Gak, aku pakai Indrive”.
Dijawab oleh Moch Alfi Rohman, ”Sampean pakai Indrive rame a?”
Sandi Prasetyo mengatakan, ”Kalau di Malang sepi, kalau di Surabaya dan Sidoarjo rame, Bali rame untuk aplikasi Indrive”
Kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 120.000 / per hari.
Berdasarkan perkataan Sandi Prasetyo tersebut, pada Minggu, 13 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah yang beralamatkan di Jalan Babatan Nomor 58, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Moch Alfi Rohman percaya atas perkataan Sandi Prasetyo dan tergerak untuk menyerahkan 1 kunci kendaraan dan STNK kendaraan Daihatsu Sigra, warna silver metalik, Nopol: N-1840-EU.
Setelah menerima 1 kunci kendaraan dan 1 STNK kendaraan Daihatsu Sigra, Nopol: N-1840-EU, milik Moch Alfi Rohman, selanjutnya pada 13 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Domas Masjid, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tanpa sepengetahuan dan izin dari Moch Alfi Rohman, Sandi Prasetyo menyewakan kembali mobil Daihatsu Sigra, nopol: N-1840-EU, kepada Joko.
Pada 30 Juli 2025, Sandi Prasetyo telah membayar sebagian uang sewa untuk tanggal 20 sampai 29 Juli 2025 senilai Rp 1.200.000. Dan pada 16 Agustus 2025, Sandi Prasetyo juga telah membayar sebagian uang sewa untuk tanggal 24 sampai 28 Juni 2025, dan 14 sampai 19 Juli 2025 (terhitung 11 hari) senilai Rp. 1.212.500.
Pada Agustus 2025 sampai dengan September 2025, Moch Alfi Rohman menagih uang pembayaran sewa kepada Sandi Prasetyo, tapi tidak ada respon dari Sandi Prasetyo. Kemudian chat WhatsApp saksi Korban telah diblokir oleh Sandi Prasetyo.
Mengetahui hal tersebut, Moch Alfi Rohman membuat 2 kali somasi kepada Sandi Prasetyo, dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Malang.
Sandi Prasetyo tidak memiliki izin dari Moch Alfi Rohman dalam hal menyewakan kembali 1 unit mobil Daihatsu Sigra, nopol: N-1840-EU, kepada Joko.
Akibat perbuatan Sandi Prasetyo, Moch Alfi Rohman mengalami kerugian senilai Rp 80 juta. (*)
Editor : Redaksi