Pengusaha Kavling di Sidayu Dilaporkan ke Polres Gresik

Pengusaha tanah kavling di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dengan badan usaha berinisial CV BPL, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Gresik oleh konsumennya pada Jumat siang, 9 Mei 2025. Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Gresik, teregister nomor LPM/383.Satreskrim/V/2025/SPKT/POLRES GRESIK.
Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Labib, menguraikan, kejadian dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur dan Komanditer CV BPL berawal pada 17 Agustus 2020. Ketika itu, korban selaku Pelapor membeli tanah kavling yang dijual oleh CV BPL, berlokasi di Desa Ngawen. Luas tanah kavling yang dibeli ialah 6 meter x 12 meter, dengan harga Rp 75 juta.
Baca Juga: Tindaklanjut Kasus Kematian Remaja di Kecamatan Driyorejo, Kapolri Utus Itwasum Polri
Cara pembelian dengan diangsur. Korban membayar down payment (DP) sebesar Rp 30 juta secara cash. Pembayaran DP kepada CV BPL, yang diwakili oleh Saudara (Sdr) MFR selaku Direktur CV BPL dan Mfk selaku Komanditer CV BPL.
Setelah bayar DP, kemudian pada 5 September 2020, korban melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 5 juta secara cash ke admin CV BPL. Setelah itu pada 10 Oktober 2020, korban kembali membayar angsuran Rp 2 juta ke Sdr MFR.
Angsuran dibayar lagi pada 15 Desember 2020, sebesar Rp 10 juta ke Mfk. Pada 20 Desember 2020, dibuatkan ikatan jual beli antara korban dan MFR atas transaksi jual beli tanah kavling.
Pada 16 Maret 2021, korban membayar lagi angsuran Rp 16 juta ke MFR. Pada 12 Juli 2021, korban membayar sisa angsuran sebesar Rp 4 juta, sehingga total yang dibayar Rp 75 juta.
Baca Juga: Iptu Joko Suprianto, dari Kasatres Narkoba Polres Gresik ke Kasatreskrim Polres Batu
Setelah pelunasan tersebut, korban dijanjikan oleh pengurus CV BPL akan diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). Akan tetapi sampai dengan laporan dibuat di Polres Gresik pada 9 Mei 2025, SHM yang dijanjikan diterbitkan tidak ada. Merasa ditipu, korban melaporkan pengurus CV BPL ke Polres Gresik.
Labib menjelaskan, laporan ke Polres Gresik dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian dan analisa. Setelah dipandang cukup bukti, Labib memutuskan untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling ke Polres Gresik.
Disebutkan Labib, dalam perkembangannya, korban semakin bertambah mengingat tanah yang di-kavling dan diperjual belikan berjumlah 100 kavling.
“Para korban tersebut telah memberikan keterangan kepada kami, bahkan hingga pemilik tanah pun datang dan menjelaskan duduk perkaranya. Kami berharap kepada Bapak AKBP Rovan Richard Mahenu selaku Kapolres Gresik untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan dapat segera menindaklanjutinya,” kata Labib dalam pernyataannya usai laporan mendampingi kliennya di Polres Gresik pada Jumat, 9 Mei 2025.
Labib berkata, ada 2 orang yang mengatasnamakan salah satu badan usaha berbentuk CV beralamatkan di Kabupaten Gresik. Kemudian ada salah satu oknum Notaris yang diduga terlibat dalam proses jual beli tanah kavling di Desa Ngawen.
“Ini menjadi catatan untuk hati-hati dalam jual beli tanah kavling terutama yang dilakukan oleh developer yang izinnya tidak resmi, izinya belum jelas. Dalam analisa kami, ada kerugian yang cukup besar. Sampai hari ini, kami rangkum ada lebih dari Rp 5 miliar kerugian dari kejadian ini,” imbau Labib. (*)
Editor : Bambang Harianto