Mantan Kepala Desa Kalirejo Dipidana Penjara Selama 4 Tahun
Mantan Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Teguh Susanto divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.
Majelis Hakim yang memimpin sidang ialah Bambang Setyo Widjanarko. Dikatakan Bambang Setyo Widjanarko, Teguh Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, mantan Kepala Desa Kalirejo, Teguh Susanto dihukum untuk membayar uang penagganti sejumlah Rp 426.340.200 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekkuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim.
Mantan Kepala Desa Kalirejo, Teguh Susanto telah melakukan korupsi Dana Desa Kalirejo tahun anggaran 2022. Kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 445.972.500.
Korupsi itu dilakukan dengan penyimpangan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa. Diantaranya pengelolaan kegiatan pembangunan fisik desa yang diduga tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Penggunaan dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 yang seharusnya masuk ke kas desa, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Juga dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa yang tidak disetorkan ke kas negara, serta pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik desa pada tahun 2020 dan 2022 yang juga tidak disetorkan. (*)
Editor : Redaksi