Korupsi Dana BUMDes Majatengah, Direktur PT Manggala Kusuma Jaya Dibui
Edwin Pudyono Marwiyanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang beserta anggota Hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis pidana bui terhadap Direktur PT Manggala Kusuma Jaya, Aries Darmanto. PT Manggala Kusuma Jaya merupakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.
Aries Darmanto sebagai Direktur PT Manggala Kusuma Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMDes Desa Majatengah sebesar Rp 233 juta. Dalam putusan Majelis Hakim, Aries Darmanto divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 223 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 90 hari," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.
Meski divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 223 juta, Aries Darmanto sebagai Direktur PT Manggala Kusuma Jaya juga divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda kategori III sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan, Terdakwa Aries Darmanto terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan Pasal 617, Pasal 618, Pasal 622 huruf (L) KUHP maka dakwaan yang sebelumnya menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya diubah menjadi Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga menjadi Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aries Darmanto dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Kategori III yaitu sebesar Rp 200 juta subsidair penjara selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 223 juta.
Untuk informasi, Aries Darmanto sebagai Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara. Pria berusia 52 tahun tersebut ditetapkan tersangka karena korupsi penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 223 juta.
Penetapan Aries Darmanto dilakukan setelah dilakukan setelah Kejari Banjarnegara melakukan penyidikan sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.
Aries Darmanto menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMDes yang diperoleh dari Pemerintah Desa Majatengah selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2021 sebesar Rp 68 juta, tahun 2022 sebesar Rp 50 juta, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 105 juta. Totalnya Rp 223 juta.
Penyertaan modal tersebut semestinya digunakan untuk mendirikan dan mengelola usaha BUMDes seperti Pertashop, pengelolaan air bersih, pengelolaan sampah, serta perdagangan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Namun dana tersebut tidak pernah direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (*)
Editor : Redaksi