Agen Operasional Karyawan KSP Pratama Jember Manipulasi Data Nasabah
Ahmad Fausi sebagai Agen Operasional Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pratama Jember memanipulasi data nasabah demi mendapat keuntungan pribadi. Cara culasnya, dengan menggunakan data orang yang pernah pinjam dan sudah lunas di KSP Pratama Jember.
Padahal, Ahmad Fausi yang menjadi agen sejak tanggal 13 Mei 2025, mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 2.700.000 dari KSP Pratama Jember.
Di KSP Pratama Jember, Ahmad Fausi mempunyai tugas serta tanggung jawab menyalurkan kredit dalam bentuk uang dan menagih kembali hingga lunas.
Teknis penagihan kepada para nasabah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) KSP Pratama Jember, yaitu yang melakukan penagihan adalah petugas Agen Oprasional mendatangi nasabah. Kemudian Agen Operasional menerima uang dari nasabah sesuai dengan angsurannya.
Nasabah diberi bukti nomor angsuran yang ada promisnya sesuai dengan jumlah angsuran yang telah dibayarkan, kemudian uang tersebut dibawa oleh Agen Oprasional. Selanjutnya disetorkan kepada kasir KSP Pratama, yaitu Wilujeng Dwimarta dan dicatat sesuai dengan setoran pada hari itu.
Namun Ahmad Fausi mengajukan kredit/pinjaman ke KSP Pratama Jember menggunakan data orang yang pernah pinjam dan sudah lunas. Lalu Ahmad Fausi ajukan kredit/pinjaman lagi kepada pimpinan melalui buku taksasi.
Setelah uang dari pinjaman tersebut cair tidak diberikan kepada nasabah melainkan dipakai. Untuk bukti pembayaran angsuran nasabah tetap ditulis dan bayar sendiri berupa bukti sobek dan promis sesuai dengan jumlah angsuran yang dibayarkan ke Ahmad Fausi serta Ahmad Fausi melakukan manipulasi laporan di buku deposit dan buku tasasi di KSP Pratama Jember.
Perbuatan Ahmad Fausi sebagai Agen Oprasional Karyawan KSP Pratama Jember dengan cara mengajukan kembali kredit/pinjaman dengan menggunakan data nasabah yang sudah lunas tanpa persetujuan nasabah tersebut agar mendapatkan keuntungan berupa uang dari KSP Pratama Jember yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan Ahmad Fausi, KSP Pratama Jember mengalami kerugian kurang lebih senilai 46.682.000.
Perbuatan Ahmad Fausi kemudian dipolisikan. Ahmad Fausi kemudian diproses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Jember.
Dari proses sidang, Ahmad Fausi divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jember.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Aryo Widiatmoko menyatakan, Terdakwa Ahmad Fausi bin Eksan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan kerja.
Ahmad Fausi melanggar Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023. (*)
Editor : Bambang Harianto