Gus Hasan dan Hamzah Jadi DPO Penggelapan Mobil Milik Warga Mojosarirejo

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penggelapan mobil
Penggelapan mobil
grosir-buah-surabaya

Supadi, warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menjadi korban penggelapan rental. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp 110 juta. Kasus ini pun berproses di Pengadilan Negeri Gresik. 

Kasus penggelapan mobil rental ini berawal pada Senin, 12 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 WIB. Sucipto datang ke rumah Supadi di Desa Mojosarirejo, dengan maksud untuk menyewa 1 unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi (nopol) W 1485 DH, tahun 2014, warna putih, yang akan digunakan untuk proyek di Madura selama 2 sampai 3 hari dengan memberi uang down payment (DP) sebesar Rp 200.000. 

Karena proyek tersebut belum selesai, Sucipto meminta tambahan masa sewa mobil tersebut hingga sekira September 2024. Total uang yang telah dibayarkan Sucipto kepada Supadi sebesar Rp 7 juta. 

Pada Oktober 2024, teman Sucipto yang bernama Gus Hasan (daftar pencarian orang/DPO) menawarkan kepada Sucipto untuk menggandakan uang dan menjanjikan akan melunasi rental mobil, dan meminjami uang untuk melunasi tagihan hutang dari hasil penggandaan uang tersebut dalam jangka waktu 3 hari.

Lalu Sucipto menawarkan mobil rental tersebut untuk digadaikan. Uang hasil dari gadai tersebut akan dipergunakan untuk membeli minyak yang akan digunakan sebagai syarat ritual penggandaan uang. 

Pada Senin, 7 Oktober 2024, Sucipto bertemu dengan Gus Hasan di Kota Baru Driyorejo (KBD), Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kemudian berangkat ke Yayasan Sabilillah Kalirejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, dan bertemu dengan Gus Hamzah (DPO).

Mobil rental milik Supadi tersebut digadaikan kepada Gus Hamzah sebesar Rp 22 juta, dan ditransferkan oleh Gus Hamzah ke rekening Gus Hasan dengan maksud untuk membeli minyak sebagai ritual penggandaan uang. 

Supadi menanyakan keberadaan mobil miliknya tersebut kepada Sucipto. Akan tetapi, Sucipto selalu beralasan bahwa mobil tersebut masih dipakai karena proyek yang sedang dikerjakan belum selesai. 

Kemudian Supadi terus menghubungi dan mendatangi rumah Sucipto. Akan tetapi, Sucipto sudah tidak berada di rumah dan tidak pernah pulang ke rumah serta nomor Supadi telah diblokir oleh Sucipto.

Supadi melaporkan Sucipto ke Polres Gresik. Dalam proses hukum, Sucipto divonis dengan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik selama 3 tahun. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Sucipto terbukti melanggar Pasal 486 KUHP Tahun 2023 tentang penggelapan. (*)