Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Oknum Polisi Jadi Tersangka Korupsi
Oknum Polisi bernama Andik Puji Sumarton (43 tahun), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pare, Kabupaten Kediri.
Kerugian dalam kasus kredit fiktif ini mencapai Rp 2,5 miliar. Setelah diperiksa Kejari Kabupaten Kediri, Andik Puji Sumarton ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kediri mulai Senin, 30 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Wibisana mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andik Puji Sumarton berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tanggal 17 Maret 2026.
Dalam kasus dugaan kredit fiktif di BRI Cabang Pare ini, Andik Puji Sumarton diduga terlibat dalam skema pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini berawal saat tersangka Andik Puji Sumarton membutuhkan modal usaha pada akhir tahun 2022. Lalu, Andik Puji Sumarton mengajukan kredit ke BRI Cabang Pare melalui bantuan pihak internal bank dan seorang perantara.
Modus yang digunakan yakni dengan mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atau nasabah nominee, disertai dokumen dan jaminan yang telah direkayasa agar seolah-olah memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
Dalam kasus ini para pihak bekerja sama mengkondisikan data dan keterangan nasabah agar tampak memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit. Akan tetapi, dana yang dicairkan justru digunakan oleh tersangka Andik Puji Sumarton.
Akibat perbuatan tersebut, kredit yang dicairkan menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan, total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Kejari Kabupaten Kediri menjerat Andik Puji Sumarton dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keterlibatan Andik menambah daftar para tersangka kasus kredit fiktif di BRI Cabang Pare. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka ama.
Ketiga tersangka tersebut adalah Oon Sutikno dan Sudarmanto yang berperan sebagai perantara, Aries Susanto yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI Cabang Pare saat peristiwa terjadi.
Modus operandi mereka adalah menggunakan nama orang lain dengan jaminan sertifikat milik nasabah tersebut untuk mencairkan pinjaman. Kerja sama para tersangka dalam merekayasa data ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2,5 miliar.
Terhadap Oon Sutikno, Sudarmanto, Aries Susanto, telah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Masing-masing vonis yang dijatuhkan sebagai berikut :
- Aries Susanto divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sejumlah Rp 100 juta.
- Oon Sutikno divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta atau kategori III dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari. Juga dipidana tambahan kepada Terdakwa Oon Sutikno membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 100 juta.
- Sudarmanto divonis pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau kategori III dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari. Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa Sudarmanto membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 418.500.000. (*)
Editor : S. Anwar