Mantan Kepala Cabang PT Kencana Maju Bersama Ponorogo Dihukum Penjara

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Baja ringan
Baja ringan
grosir-buah-surabaya

Feby Lovianda selaku mantan Kepala Cabang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo divonis pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Vonis dijatuhkan pada Selasa, 10 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Ryki Rahman Sigalingging selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menyatakan, Terdakwa Feby Lovianda bin Yohandri Reza terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, yang mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.

Pada Kamis 16 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Feby Lovianda yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 069/KMB/SBY/PKWT/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, menghubungi Agus Setyawan selaku pemilik Toko Bangunan Kawan Baru Pacitan yang beralamat di Jalan RM Suryo, Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud menawarkan penjualan baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm dengan harga sebesar Rp 83.250 per batang. 

Setelah dilakukan negosiasi, disepakati harga sebesar Rp 81.000 per batang, sehingga Agus Setyawan melakukan pemesanan baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 batang. 

Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Gudang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo–Madiun KM 7, Dukuh Kalibulu, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Feby Lovianda mendatangkan 1 unit mobil Grand Max yang diperoleh dengan cara menyewa, untuk digunakan mengangkut baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 batang tersebut, yang selanjutnya akan dikirimkan ke alamat Toko Bangunan Agus Setyawan di Kabupaten Pacitan.

Pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Feby Lovianda memerintahkan Dony Saputro, Junaidi Abdullah, dan Gandi Reza Pradana untuk menaikkan baja ringan kanal C75 merek Kencana T sebanyak 400 batang ke dalam 1 unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Grand Max dengan mengucapkan kalimat, “Tolong keluarkan 400 baja ringan jenis kanal C75 tebal 0,75 mm sejumlah 400 batang pakai nota manual, saya yang tanggung jawab”.

Karena kendaraan tersebut tidak dapat memuat seluruh barang dimaksud, maka sekira pukul 10.00 WIB, Feby Lovianda kembali menyewa 1 unit truk. Setelah seluruh baja ringan selesai dimuat ke dalam truk sekira pukul 12.30 WIB, Feby Lovianda mengatakan kepada Dony Saputro, ”Mau dikirim ke toko pakai nota manual karena pesanan mendadak”.

Feby Lovianda memerintahkan Junaidi Abdullah untuk ikut mengawal pengantaran barang bersama sopir truk menuju Toko Bangunan Kawan Baru Pacitan yang beralamat di Jalan RM Suryo, Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Setibanya di lokasi sekira pukul 15.00 WIB, Junaidi Abdullah menyerahkan nota penjualan kepada Agus Setyawan dan menerima pembayaran tunai sebesar Rp 32.400.000, emudian kembali ke Kabupaten Ponorogo.

Sekira pukul 16.00 WIB setibanya di Kabupaten Ponorogo, Feby Lovianda memerintahkan Junaidi Abdullah untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1.100.000 kepada sopir truk sebagai pembayaran sewa kendaraan serta mengantarkan sisa uang sebesar Rp 31.300.000 ke tempat kos Feby Lovianda di Jalan M.T. Haryono, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Uang tersebut diterima oleh Feby Lovianda untuk digunakan memenuhi kebutuhan pribadinya secara keseluruhan.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Syafi’udin selaku Internal Control PT Kencana Maju Bersama berdasarkan penugasan dari Direktur Utama PT Kencana Maju Bersama Pusat melakukan audit di Gudang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo. Dalam pelaksanaan audit tersebut mendapati kekurangan persediaan berupa baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 batang yang tidak terdapat di dalam gudang cabang Ponorogo. 

Sebelumnya jumlah persediaan tercatat sebanyak 3.528 batang, dan pada saat dilakukan audit hanya tersisa 3.128 batang. Padahal diketahui bahwa PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo belum mulai beroperasi, sehingga tidak diperbolehkan adanya kegiatan jual beli produk apapun sebelum pelaksanaan launching pembukaan secara resmi pada tanggal 1 November 2025.

Akibat dari perbuatan Feby Lovianda tersebut, PT Kencana Maju Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 35.700.000. Besaran kerugian tersebut diperoleh dari harga jual baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm kepada konsumen sebesar Rp 89.250 per batang yang dikalikan dengan jumlah barang sebanyak 400 batang, sehingga diperoleh nilai kerugian tersebut. (*)