Mafia BBM Subsidi Beraksi di 7 SPBU, Gunakan 20 Barcode MyPertamina

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
SPBU Sokaraja
SPBU Sokaraja
grosir-buah-surabaya

Mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar beraksi di 7 SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum). Sekali beraksi, mafia BBM tersebut bisa menyedot 1000 liter Solar. 

Untuk mendukung aksi ilegalnya tersebut, mereka menggunakan 20 barcode MyPertamina. Walau beraksi cukup rapi, aksi penyalahgunaan niaga BBM subsidi ilegal tersebut diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua pelaku ditangkap, yaitu Marca Puji Riyano dan Trio Bastian alias Trimbil.

Penangkapan terhadap Marca Puji Riyano dan Trio Bastian alias Trimbil pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Jalan Raya Utara Wangon, Kelurahan Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Kronologi penangkapan Marca Puji Riyano dan Trio Bastian alias Trimbil mula-mula sekitar akhir Juni 2025, Terdakwa Marca Puji Riyano yang sedang membutuhkan pekerjaan bertemu dengan Anggun (Daftar Pencarian Saksi) selaku karyawan Kevin (Daftar Pencarian Saksi) yang sedang membutuhkan sopir truk di sebuah bengkel mobil di daerah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. 

Marca Puji Riyano melamar menjadi sopir truk tersebut dengan menyerahkan fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta nomor handphone Marca Puji Riyano yang bisa dihubungi, sehingga Marca Puji Riyano diterima sebagai sopir truk oleh Anggun.

Tugas Marca Puji Riyano adalah membeli bahan bakar minyak (BBM) Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan barcode MyPertamina dengan uang yang diberikan oleh Anggun dengan cara ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa Marca Puji Riyano.

Selanjutnya Marca Puji Riyano menemui Dwi (Daftar Pencarian Saksi) untuk mengambil unit truk dimaksud di daerah Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Setelah bertemu dengan Dwi, Marca Puji Riyano mendapatkan 1 unit kendaraan truk box merk Isuzu warna putih nomor polisi (nopol) N-8758-CH type NHR55 berikut kunci kontak dan STNK nya yang tangkinya telah dimodifikasi dan 20 pasang plat nopol kendaraan.

Setelah Marca Puji Riyano menerima kendaraan truk tersebut, maka Anggun mengirimkan 20 barcode MyPertamina melalui Whatsapp, yang mana barcode tersebut sesuai dengan 20 pasang plat nopol kendaraan tersebut. Selanjutnya Anggun mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening BCA milik Marca Puji Riyano sebesar Rp 7.650.000 untuk membeli BBM Bio Solar ke beberapa SPBU di daerah Kabupaten Banyumas.

Setelah menerima uang sebesar Rp. 7.650.000, selanjutnya Marca Puji Riyano belanja BBM bio Solar sebanyak 1.000 liter ke beberapa SPBU dengan maksimal pembelian untuk 1 pasang plat nopol kendaraan sebesar Rp 400.000, dengan harga bio Solar sebesar Rp 6.800 per liter. Untuk belanja Bio Solar sebanyak 1.000 liter, Marca Puji Riyano membutuhkan beberapa pasang plat nopol kendaraan beserta barcodenya dan uang belanja sebesar Rp 6.800.000. 

Setiap membeli BBM Bio Solar, Marca Puji Riyano memberikan tip kepada operator yang melayani di SPBU bersangkutan. Totalnya untuk belanja 1.000 liter bio Solar, Marca Puji Riyano memberikan uang tip sebesar Rp 340.000, serta untuk biaya operasional sebesar Rp 200.000. 

Total dana yang dibutuhkan untuk belanja 1.000 liter bio Solar adalah sebesar Rp. 7.340.000 (Rp 6.800.000 + Rp 340.000 + Rp 200.000), sehingga masih ada sisa sebesar Rp 310.000 untuk upah Marca Puji Riyano. 

Setelah mendapatkan BBM bio Solar sebanyak 1.000 liter dalam waktu 2 hari, Marca Puji Riyano mengirimkannya ke gudang penampungan solar milik Amin Pujiyono (Daftar Pencarian Saksi) di Jalan Sunan Giri Gang 2, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, yang diterima oleh Dwi selaku kordinator gudang yang bertugas shift siang hari atau oleh Terdakwa Trio Bastian alias Trimbil selaku penjaga gudang yang bertugas shift malam hari.

Tugas terdakwa Trio Bastian alias Trimbil selain sebagai penjaga gudang penampungan Solar juga apabila Marca Puji Riyano datang membawa bio Solar bertugas menyedot bio Solar yang berada dalam tangki yang sudah dimodifikasi yang terletak di atas bak dalam mobil box tersebut dengan bantuan alat penyedot Solar berupa mesin pompa hisap merk Sanyo yang terhubung satu selang ke dalam tangki dan satu selang ke baby tank (kempu) dalam gudang.

Setelah mesin penyedot dihidupkan, maka mesin pompa mulai bekerja. Bio Solar didalam tangki kemudian mengalir melalui selang ke dalam baby tank (kempu). Setelah baby tank penuh, selanjutnya pindah ke baby tank lainnya yang masih kosong. Begitu seterusnya.

Untuk itu, terdakwa Trio Bastian alias Trimbil mendapat gaji Rp 3.000.000 per bulan yang diberikan secara tunai oleh Dwi setiap minggu (mingguan). 

Setelah Marca Puji Riyano bekerja selama lebih kurang 1 bulan, pada Selasa, 5 Agustus 2025, setelah Marca Puji Riyano belanja BBM Bio Solar di 7 SPBU yaitu : 

- Sekira pukul 09.45 WIB, membeli Solar di SPBU Sokaraja sebanyak 58,8 liter dengan harga Rp 400.000 dengan menggunakan plat nopol: D-8810-DK.

- Sekira pukul 10.00 WIB membeli Solar di SPBU Kalibagor sebanyak 58,8 liter dengan harga Rp 400.000, ditambah memberikan tip kepada operator sebesar Rp 25.000, dengan menggunakan Plat nopol: D-8810-EB.

- Sekira pukul 10.30 WIB, membeli Solar di SPBU Kejawar sebanyak 19 liter dengan harga Rp 130.000, ditambah memberikan tip kepada operator sebesar Rp 10.000 dengan menggunakan Plat nopol: D-8791-FG.

- Sekira pukul 11.00 WIB, membeli Solar di SPBU Kedungpring sebanyak 58,8 liter dengan harga Rp. 400.000, ditambah memberikan tip kepada operator sebesar Rp. 20.000, dengan menggunakan Plat nopol: D-8791-ES.

- Sekira pukul 11.50 WIB, membeli Solar di SPBU Kroya sebanyak 58,8 liter dengan harga Rp 400.000, ditambah memberikan tip kepada operator sebesar Rp 20.000, dengan menggunakan Plat nopol: D-8791-EZ.

- Sekira pukul 12.30 WIB, membeli Solar di SPBU Kalibacin sebanyak 58,8 liter dengan harga Rp. 400.000, ditambah memberikan tip kepada operator sebesar Rp. 20.000, dengan menggunakan Plat nopol: D-8803-DZ.

- Sekira pukul 14.45 WIB, membeli Solar di SPBU Ajibarang sebanyak 58,8 liter dengan harga Rp. 400.000, ditambah memberikan tip kepada operator sebesar Rp. 20.000, dengan menggunakan Plat nopol: D-8091-DH.

Sekitar jam 17.00 WIB, Marca Puji Riyano telah ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri di Jalan Raya Utara Wangon, Kelurahan Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. 

Barang buktinya berupa :

1 unit mobil truck box merk Isuzu type NHR55 warna putih dengan nopol yang saat itu terpasang D-8791-DH (sedangkan nopol aslinya adalah N-8758-CH) berikut kunci kendaraan dan STNK yang pada saat itu sedang dikendarai oleh Marca Puji Riyano.

20 pasang plat nomor polisi.

1 unit handphone merk Xiaomi HyperOs Type Redmi Note 14 5G warna lavender purple dengan nomor SIM card 081226042907.

9 barcode MyPertamina.

1 buku catatan.

1 ATM BCA dengan nomor kartu 5379412082845651 dan uang tunai sejumlah Rp 4.000.000. 

Sekitar jam 19.00 WIB, Trio Bastian alias Trimbil juga ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri di Jalan Sunan Giri Gang 2, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, beserta barang buktinya berupa : 

12 belas Baby Tank/kempu yang terdiri dari 10 Baby Tank dalam keadaan kosong dan 2 Baby Tank berisi lebih kurang 1.200 liter Bio Solar.

1 mesin pompa hisap merk Sanyo berikut selangnya.

1 unit truk Merk Mitsubishi Colt Diesel, warna kuning dengan Nopol terpasang H-9124-LQ yang telah dimodifikasi dengan memasang baby tank di bak mobilnya.

Setelah Marca Puji Riyano dan Trio Bastian alias Trimbil ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Marca Puji Riyano dan Trio Bastian divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis terhadap Marca Puji Riyano dan Trio Bastian dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025. Hakim Ketuanya ialah Eddy Daulatta Sembiring. 

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Marca Puji Riyano dan Trio Bastian alias Trimbil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana Pasal 55 Undang Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Marca Puji Riyano dan Trio Bastian lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Marca Puji Riyano dan Trio Bastian dengan pidana penjara masing masing 1 tahun. (*)