Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene Jadi Tersangka Korupsi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tersangka inisial HM (pakai rompi)
Tersangka inisial HM (pakai rompi)
grosir-buah-surabaya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan 1 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Tersangka berinisial ibu HM selaku Bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene.

Pengumuman tersangka inisial HM digelar pada Rabu, 1 April 2026.

Tim Penyidik Kejati Sulawesi Barat telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya HM ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kalukku mulai dari tanggal 01 April 2026.

HM, selaku Bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene, diduga secara aktif terlibat dalam melakukan pembayaran dan penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun 2022 sampai dengan 2024.

Adapun perbuatan Tersangka HM melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Sulawesi Barat, Adrianus Yerhan Tomhana.menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Barat telah menetapkan tersangka terhadap Mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA pada Senin (9/3/2026). Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 1,83 miliar. (*)