Pelapor Keberatan Polresta Sidoarjo Hentikan Penyelidikan
PT Bernofarm Pharmaceutical Company, salah satu pabrik farmasi yang beralamat di Jalan Gatot Subroto nomor 68, Desa Tebel, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, diadukan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan pencaplokan lahan sempadan sungai. Pelapor ialah Imam Syafi’i.
Dalam proses penyelidikan laporan Imam Syafi’I, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Satreskrim) Polresta Sidoarjo tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus pemanfaatan lahan sempadan sungai oleh PT Bernofarm Pharmaceutical Company. Atas hal itu, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 26 Januari 2026.
Menanggapi keputusan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut, Imam Syafi’i keberatan. Imam Syafi’I bersikukuh, bahwa PT Bernofarm Pharmaceutical Company telah memanfaatkan sempadan sungai.
“Bangunan pagar PT Bernofarm berdiri tepat di bibir sungai dengan jarak 0 meter,” kata Imam Syafi’i kepada wartawan pada Kamis, 2 April 2026.
Imam Syafi’i menilai, pagar PT Bernofarm Pharmaceutical Company yang menempel langsung ke plengsengan penahan air merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 28 tahun 2015, yang mewajibkan adanya jarak sempadan (minimal 2 meter) untuk menjaga fungsi sungai.
"Fakta di lapangan menunjukkan jaraknya 0 meter. Pagar PT Bernofarm mepet langsung dengan bibir sungai. Ini bukan lagi soal interpretasi hukum, tapi bukti fisik adanya perusakan prasarana sumber daya air. Bagaimana mungkin penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ada unsur pidana?" heran Imam Syafi'i.
Terkait klaim bahwa PT Bernofarm Pharmaceutical Company memiliki dokumen lengkap (SHM/SHGB/IMB), Imam Syafi'i menegaskan bahwa dokumen tersebut diduga kuat cacat hukum materiil. Karena berdasarkan Undang Undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, area sempadan adalah aset publik yang dilarang dikuasai secara pribadi apalagi dibangun permanen.
"Dalam Pasal 70 Undang Undang nomor 17 Tahun 2019, ada ancaman pidana 3 hingga 9 tahun penjara bagi siapa pun yang merusak prasarana air. Pagar di jarak 0 meter itu jelas menghambat pemeliharaan sungai dan merusak fungsi ekologi. Jika izinnya terbit di sana, maka pejabat yang menerbitkan izin tersebut harus diperiksa oleh Inspektorat Sidoarjo," tambahnya.
Imam meminta Unit Tipidter Polresta Sidoarjo tidak langsung "memutihkan" perkara yang dilaporkannya. Sesuai asas koordinasi aparat penegak hukum, jika Polisi menghentikan pidananya, mereka wajib melimpahkan temuan pelanggaran tata ruang ini ke instansi berwenang.
"Polisi harus berani memberikan rekomendasi kepada Satpol Pamong Praja untuk pembongkaran dan kepada Inspektorat untuk audit maladministrasi. Jangan sampai masyarakat mengira tanah sempadan boleh dipagar mepet sungai asalkan punya 'surat'. Ini preseden buruk bagi keselamatan lingkungan," kata Imam Syafi'i.
Kata Imam Syafi'i i, keberatan dirinya telah disampaikan secara tertulis ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melalui surat nomor B/3131/III/RES.7.5./2026. Dia berharap, Polda Jawa Timur segera melakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan saksi ahli untuk menguji mengapa bangunan berjarak 0 meter dari sungai bisa dianggap "legal" oleh Polresta Sidoarjo. (*)
Editor : S. Anwar