Kepala Desa Barabali Korupsi Beras Bantuan untuk Warga Tidak Mampu

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Lalu Ali Junaidi, Lalu Karmila, dan Gibran Habib Eghineri
Lalu Ali Junaidi, Lalu Karmila, dan Gibran Habib Eghineri
grosir-buah-surabaya

3 orang terbukti jadi koruptor dalam kasus korupsi penyaluran beras bantuan pangan cadangan beras Pemerintah alokasi Februari 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. 3 korupsi tersebut ialah Lalu Ali Junaidi sebagai Kepala Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Lalu Karmila selaku Karyawan Honorer Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Dan Gibran Habib Eghineri sebagai selaku Petugas PT Jasa Prima Logistik Tingkat Desa (PJTD) wilayah Kabupaten Lombok Tengah Penyaluran Bantuan Pangan tahun 2024.

Lalu Ali Junaidi, Lalu Karmila, dan Gibran Habib Eghineri, duduk sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Sidang putusan atau vonis terhadap 3 koruptor tersebut digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim dengan ketuanya ialah Ida Ayu Masyuni. Menurut Majelis Hakim, Lalu Ali Junaidi, Lalu Karmila, dan Gibran Habib Eghineri terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Lalu Ali Junaidi, Lalu Karmila, dan Gibran Habib Eghineri masing-masing sebagai berikut :

1. Lalu Ali Junaidi (Kepala Desa Barabali)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menghukum Terdakwa Lalu Ali Junaidi untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 54.637.920 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

2. Lalu Karmila (Karyawan Honorer Desa Barabali)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Gibran Habib Eghineri (Petugas PT Jasa Prima Logistik Tingkat Desa)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pokok perkara

Lalu Ali Junaidi, Lalu Karmila, dan Gibran Habib Eghineri ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran beras bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahun 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran bantuan beras ini sebesar Rp 126.937.920.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan Alokasi Bulan Januari dan Februari 2024 di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah Nomor: PE.03.03/SR-1528/PW23/5/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada huruf A. Desa Barabali dan lampiran I – 1/2 berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.