Kepala dan Sekretaris Desa Jambu Terbukti Korupsi
Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu Tahun Anggaran 2020 – 2022 di Pengadilan Negeri Mataram, memasuki agenda putusan pada Rabu, 11 Maret 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Mukhlassuddin.
Terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu ini ialah Muhtar (55 tahun) selaku Kepala Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Lalu Fuad (35 tahun) selaku Sekretaris Desa Jambu periode Juli 2021 – Februari 2023. Dan Ilyas (60 tahun) selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Jambu tahun 2014 – 2022.
Terhadap masing-masing Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis dengan pidana penjara sebagai berikut :
1. Muhtar (Kepala Desa Jambu)
Vonis
Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda uang sejumlah Rp 50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sebesar Rp 1.000.000 setiap hari selama 50 hari.
Tuntutan
Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
2. Ilyas (Kaur Keuangan Desa Jambu)
Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sebesar Rp 1.000.000 setiap hari selama 50 hari. Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 174.851.841,88. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan
Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
3. Fuad (Sekretaris Desa Jambu)
Vonis :
Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sebesar Rp1.000.000 setiap hari selama 50 hari.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 87.877.021. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Muhtar (Kepala Desa Jambu), Ilyas (Kaur Keuangan Desa Jambu), dan Fuad (Sekretaris Desa Jambu), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dompu dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu Tahun Anggaran 2020 – 2022. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini sebesar Rp 878.770.209,86.
Ketiganya kini ditahan di Lapas IIB Dompu untuk menjalani pidana penjara. (*)
Editor : S. Anwar