Bahan Baku Kosmetik Milik CV Zweena Adi Nugraha Digelapkan 2 Pegawainya
Tindak pidana penggelapan bahan baku pembuatan kosmetik terjadi di CV Zweena Adi Nugraha, perusahaan jasa maklon kosmetik yang beralamat di Dukuh Bulurejo, Desa Krajan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pelakunya ialah Ahmad Mahmudi bin Sarwito bersama dengan Galih Apip Harmanto bin Suratman.
Ahmad Mahmudi bekerja pada CV Zweena Adi Nugraha dengan posisi koordinator bahan baku kosmetik. Sedangkan Galih Apip Harmanto bekerja pada CV Zweena Adi Nugraha dengan posisi sebagai Driver bahan baku.
CV Zweena Adi Nugraha merupakan perusahaan tekstil yang bergerak di bidang produksi kosmetik dan sabun. Bahan baku produksi pembuatan sabun kosmetik pada CV Zweena Adi Nugraha disimpan digudang induk dengan lokasi yang berbeda (terpisah) dengan pabrik tempat produksi.
Setiap barang yang diproduksi menjadi sabun kosmetik, dilakukan di pabrik produksi, namun keseluruhan barang mentah, disimpan di gudang produksi CV Zweena Adi Nugraha.
Ahmad Mahmudi selaku koordinator bahan baku, mengkoordinasikan terkait kebutuhan bahan baku yang keluar dari gudang induk dengan kebutuhan bahan baku yang akan diproduksi oleh pabrik produksi setiap kali pabrik memerlukan bahan baku untuk produksi. Sedangkan Galih Apip Harmanto sebagai Driver melakukan pengantaran atau penjemputan barang (bahan baku, bahan kemas, barang jadi) sesuai jadwal dan instruksi.
Untuk kegiatan produksi barang berupa sabun kosmetik, awalnya pihak produksi (pabrik) dengan koordinator Ahmad Mahmudi meminta bahan baku produksi kepada bagian gudang untuk keperluan produksi. Kemudian pihak produksi mengajukan permintaan/ bon daftar bahan baku.
CV Zweena Adi Nugraha mengeluarkan nota CPB (Cara Pembuatan yang Baik) yang berisi data kode bahan, jumlah dan check list serah terima barang sesuai jumlah yang dimintakan pabrik kepada Ahmad Mahmudi. Lalu Ahmad Mahmudi menyerahkan nota CPB tersebut kepada Sinta selaku admin bahan baku CV Zweena Adi Nugraha.
Sinta membuatkan Surat Jalan berdasarkan data dari Nota CPB tersebut dan diserahkan kepada Ahmad Mahmudi. Pada saat inilah, Ahmad Mahmudi membuat surat jalan palsu dengan jumlah item barang lebih sedikit daripada surat jalan yang dikeluarkan oleh CV Zweena Adi Nugraha.
Selanjutnya Ahmad Mahmudi selaku koordinator bahan baku memerintahkan karyawan bagian gudang (helper) untuk mengeluarkan barang dari dalam gudang bahan baku untuk dimuat ke dalam truk yang akan dikemudikan Galih Apip Harmanto, dengan data jumlah barang sesuai dengan data barang yang tertera dalam Surat Jalan.
Setelah melewati pemeriksaan Security, barang dapat dibawa keluar dari gudang perusahaan untuk dibawa ke pabrik produksi oleh Galih Apip Harmanto selaku driver truk CV Zweena Adi Nugraha.
Di tengah perjalanan, Ahmad Mahmudi mengganti Surat Jalan yang dikeluarkan perusahaan dengan Surat Jalan palsu yang dibuat oleh Ahmad Mahmudi dan surat jalan dari perusahaan dibuang. Lalu di tengah perjalanan, Galih Apip Harmanto menurunkan beberapa item barang untuk dijual orang lain tanpa seizin CV Zweena Adi Nugraha, baik barang berupa :
YAK RBD Palm Kernel Oil (PKO)/minyak sawit;
Refined Crystal Sugar R1 (gula pasir);
Minyak RBD Coconut Oil (CNO)/Minyak kelapa;
Fortune (minyak sawit); dan
Minyak Kara Coco.
Sehingga barang-barang tersebut sampai di pabrik produksi hanya sebagian barang sesuai dengan jumlah barang pada Surat Jalan palsu yang dibuat Ahmad Mahmudi.
Kemudian Galih Apip Harmanto menyerahkan surat jalan palsu pada petugas pemeriksaan (Security) pabrik produksi, lalu barang bahan baku produksi tersebut akan diloading/diturunkan di pabrik produksi untuk kemudian diproses menjadi produk sabun, kosmetik.
Selain itu, Ahmad Mahmudi menggunakan modus kedua, yaitu :
Setiap bahan baku yang akan diproduksi tersebut ditimbang terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan produksi. Dan hampir dipastikan, setiap barang yang dimuat berdasarkan CPB tersebut pasti akan memiliki sisa. Sisa barang tersebut akan disimpan oleh helper di gudang pabrik untuk dipakai pada produksi di lain waktu.
Dan perlu saksi jelaskan, bahwa sisa dari bahan baku tersebut setelah disisihkan oleh helper, keesokan harinya sudah tidak ada karena sudah diambil oleh Ahmad Mahmudi dengan bantuan pengangkutan oleh Galih Apip Harmanto, kemudian dijual kepada orang lain tanpa ijin dari CV Zweena Adi Nugraha.
Sebagai contoh, ketika di dalam nota CPB tersebut termuat 16 jerigen, dan ternyata setelah ditimbang, bahan baku real yang akan digunakan hanya 15,5 jerigen. Sisa setengah jerigen tersebut diturunkan oleh helper, kemudian diletakkan di gudang produksi depan untuk digunakan diproduksi yang lain waktu. Dan sisa dari timbangan tersebut yang diambil oleh Ahmad Mahmudi dan Galih Apip Harmanto untuk kepentingan pribadinya.
Berdasarkan audit internal perusahaan, Ahmad Mahmudi dan Galih Apip Harmanto telah melakukan penggelapan terhadap barang barang berupa :
a. YAK RBD Palm Kernel Oil (PKO)/minyak sawit dengan jumlah 1.226.466 gram dengan nilai Rp 45.717.959,52.
b. Refined Crystal Sugar R1 (gula pasir) dengan jumlah 9.201.796 gram dengan nilai Rp 119.623.348.
c. Minyak RBD Coconut Oil (CNO)/minyak kelapa dengan jumlah 2.067.581 gram dengan nilai Rp 87.991.852,57.
d. Fortune (minyak sawit) dengan jumlah 43.430,00 gram dengan nilai Rp 776.521,45.
e. Minyak Kara Coco dengan jumlah 3.736.242,46 gram dengan nilai Rp 116.570.764,73.
Sehingga CV Zweena Adi Nugraha mengalami kerugian materiil mencapai Rp 370.680.446,28.
Perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Mahmudi dan Galih Apip Harmanto diproses hukum di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Deni Indrayana selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menyatakan Terdakwa Ahmad Mahmudi bin Sarwito dan Terdakwa Galih Apip Harmanto bin Suratman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 488 jo pasal 20 huruf c jo pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan perubahan dari pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Mahmudi bin Sarwito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan Galih Apip Harmanto bin Suratman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis, 12 Maret 2026. (*)
Editor : Redaksi