Ketua PKBM Cempaka Pasuruan Korupsi Dana BOP Rp 277 Juta
Ely Hariyanto sebagai Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cempaka terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan non formal yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021-2024 dan bantuan biaya pendidikan bagi warga belajar di PKBM Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2021 sampai 2024 sebesar Rp 277.705.166.
Karena perbuatannya itu, Ely Hariyanto bin Chusnan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Irlina juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ely Hariyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 277.705.166, dengan mengkompensasikan/memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp 42.400.000, sebagaimana Barang Bukti Nomor 26 dan uang tunai sejumlah Rp 235.305.166, sebagaimana barang bukti nomor 264.
"Memerintahkan kepada Jaksa untuk menyetorkan ke kas Negara atas uang tunai sejumlah Rp 42.400.000 sebagaimana Barang Bukti Nomor 263, dan uang tunai sejumlah Rp 235.305.166, sebagaimana Barang Bukti Nomor 264 setelah putusan ini berkekuatan hukum," kata Majelis Hakim pada Selasa, 31 Maret 2026.
Ely Hariyanto terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023.
Jaksa sebelumnya menuntut Ely Hariyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Kategori III sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari.
Ely Hariyanto ialah Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cempaka, yang beralamat di Jalan Purut Kembang Gang Cempaka 45, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Ely Hariyanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan karena korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan non formal dan bantuan biaya pendidikan bagi warga belajar di PKBM Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Modus korupsi yang dilakukan Ely Hariyanto yaitu dengan membuat surat pertanggung jawaban (SPj) yang tidak sesuai dan ada yang fiktif. Dana yang dikorupsi oleh Ely Hariyanto digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)
Editor : Redaksi