Korupsi di PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya, 2 Orang Jadi Terpidana

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Febry Dwipananto dan Purwaningsih alias Nuning
Febry Dwipananto dan Purwaningsih alias Nuning
grosir-buah-surabaya

Dua Terdakwa dalam Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 31 Maret 2026. Kedua Terdakwa ialah Febry Dwipananto (44 tahun) bin almarhum Choliqin (Mantan Kepala PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya), domisili di Jalan Danau Maninjau Tengah II B3 F4, 012/009 Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang.

Terdakwa kedua ialah Purwaningsih alias Nuning (61 tahun) binti almarhum Darmono (Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia), domisili Jalan Mangga 1/65A Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Terhadap Febry Dwipananto dan Purwaningsih alias Nuning, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, I Made Yuliada memutuskan bahwa kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a c d Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Atas dasar itu, Febry Dwipananto dan Purwaningsih alias Nuning divonis dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut :

1. Febry Dwipananto (Mantan Kepala PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya)

Vonis :

Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 60 hari.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 6 enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika dalam 1 satu bulan denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan dan jika tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

2. Purwaningsih alias Nuning (Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia).

Vonis :

Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 60 hari.

Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.072.756.000.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan dan jika tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Menetapkan Purwaningsih alias Nuning untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.072.756.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebagai informasi, bahwa Febry Dwipananto selaku Mantan Kepala PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya, dan Purwaningsih alias Nuning selaku Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya pada Kamis, 19 Juni 2025. Status tersangka ditetapkan setelah Kejari Tanjung Perak Surabaya mendapat cukup bukti dalam kasus korupsi yang dilakukan Febry Dwipananto dan Purwaningsih.

Dari penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak, terungkap bahwa Febry Dwipananto selaku Kepala Unit Surabaya PT Perikanan Indonesia bersama-sama  Purwaningsih selaku Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia telah merekayasa pembelian dan penjualan ikan dengan membuat dan menandatangani purchase order (PO) nomor: 01/PO/USBY/XI/2023 tanggal 13 November 2023 dan nomor: 01/PO/USBY/I/2024 tanggal 18 Januari 2024.

Febry Dwipananto tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) terhadap PT Nusa Niaga Nusantara dan PT Utama Dwi Karsa sebagai pembeli fiktif, membuat rincian ikan masuk fiktif, membuat dokumen penjualan ikan fiktif berupa nota penjualan, faktur penjualan ikan dan Commercial Invoice, tidak melakukan survei ketersediaan ikan di PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia, melakukan penginputan pembelian dan penjualan ikan dalam sistem “ACCURATE” seolah-olah ikan sudah diterima oleh PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya dan telah dijual kepada PT Nusa Niaga Nusantara dan PT Utama Dwi Karsa.

Purwaningsih selaku Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia membuat commercial invoice dan tally stuffing fiktif sebagai dasar Febry Dwipananto selaku Kepala Unit Surabaya PT Perikanan Indonesia melakukan penginputan data ketersediaan ikan pada sistem "ACCURATE" untuk mengajukan pembayaran pembelian ikan cakalang dan baby tuna kepada Kantor Pusat PT Perikanan Indonesia, membuat purchase order fiktif atas nama PT Nusa Niaga Nusantara dan PT Utama Dwi Karsa, memberikan bukti pembayaran fiktif atas nama PT Nusa Niaga Nusantara dan PT Utama Dwi Karsa serta tidak melakukan pengiriman ikan kepada PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya.

Perbuatan Febry Dwipananto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Purwaningsih alias Nuning selaku Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia sebesar Rp 3.072.756.000, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu sebesar Rp 3.072.756.000.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan dan pengolahan hasil perikanan PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya tahun 2023 sampai 2024 tanggal 19 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur. (*)