Mobilnya Ringsek Ditabrak Truk Bina Lestari, Farid Belum Dapat Ganti Rugi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Mobil Honda Jazz milik Farid ringsek di bagian belakang usai ditabrak truk
Mobil Honda Jazz milik Farid ringsek di bagian belakang usai ditabrak truk
grosir-buah-surabaya

Kecelakaan antara truk ekspedisi Bina Lestari dengan Honda Jazz nomor polisi (nopol) W-1646-SW, warnah hitam,
di Jalan Raya Surabaya-Malang tepatnya di depan pabrik rokok elektrik, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berbuntut panjang. Farid, pengemudi Honda Jazz mengklaim belum mendapat ganti rugi penuh atas kerusakan mobil yang dikemudikannya.

Karena menurut Farid, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan nominal biaya ganti rugi yang akan diberikan penabrak mobilnya tidak bisa mengcover seluruh biaya perbaikan mobil.

Sedangkan Muhammad Efendi, warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sebagai pengemudi truk penabrak mobil Honda Jazz yang dikemudikan Farid, tidak membantah bahwa dirinya telah menabrak mobil Honda Jazz beberapa waktu lalu.

"Benar saya menabrak Honda Jazz yang ada di depan saat mau putar," aku Muhammad Efendi saat dikonfirmasi Lintasperkoro, melalui Whatsapp-nya pada, Kamis (9/4/2026).

Disingung tidak mau bertanggungjawab atas kerusakan mobil yang ditabraknya, Muhammad Efendi membantahnya. Ditegaskan Muhammad Efendi, dia siap bertanggungjawab. Tapi dia tidak punya uang sesuai dengan permintaan Farid.

"Kalau saya disuruh ganti semuanya, ya tidak mampu. Saya mendapat uang itu sebesar Rp 50 juta pinjam juragan," kata Muhammad Efendi yang mengaku telah ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Muhammad Efendi mengaku, dia juga terbebani dengan perbaikan truk milik perusahaan tempatnya bekerja di samping tanggungjawab terhadap Honda Jazz yang ditabraknya.

Alasan ini, membuat Muhammad Efendi keberatan mengganti semua biaya perbaikan mobil Honda Jazz yang ditabrak. 

"Saya hanya mampu memberikan ganti rugi Rp 50 juta. Jika pihak korban tidak mau, silahkan saja. Saya hanya bisa pasrah," kata Muhammad Efendi.

Peristiwa tabrakan terjadi ketika Muhammad Efendi, sopir truk, mengangkut air mineral Club. Sampai dilokasi kejadian, tiba-tiba mobil Honda Jazz di depannya berhenti. Seketika itu, truk yang dikemudikan Muhammad Efendi langsung menabrak.

"Sempat saya rem. Karena muatan berat (air minum dalam kemasan), mobil yang saya kendarai langsung menabrak mobil milik korban," ujar dia.

Terpisah, Farid sebagai korban mobilnya ditabrak meminta pihak Muhammad Efendi bertanggungjawab. Ia menilai, tidak ada itikad baik dari pihak penabrak. Tidak hanya itu, perusahaan ekspedisi Bina Lestari tempat Muhammad Efendi terkesan lepas tanggungjawab. Untuk itu, ia meminta Polisi memproses kejadian tersebut.

"Apabila penabrak tidak mau bertanggungjawab, Polisi harus memproses kasus ini ke tahap selanjutnya. Si penabrak harus diproses sesuai aturan hukum berlaku," singkatnya. (Dik)