Polres Pasuruan Periksa Kepala Desa Sebandung di Kasus Dugaan Tambang Ilegal
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan memeriksa Kepala Desa (Kades) Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, H Sholeh, dalam kasus dugaan tambang ilegal pada Kamis (9/4/2026). Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dua terduga pelaku tambang pasir ilegal di Desa Kertosari yang ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan ialah Margoyuwono (53 tahun) dan Syamsul Arifin (31 tahun).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno membenarkan bahwa Kepala Desa (Kades) Sebandung, H Sholeh diperiksa Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan.
"Benar, hari ini tim penyidik Unit Tipidter telah panggil Kades Sebandung, H Sholeh untuk diperiksa atas kasus dugaan tambang ilegal di Kertosari," ujar Iptu Joko Suseno pada Kamis (9/4/2026).
Joko Suseno menjelaskan, H Sholeh diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tambang ilegal yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Pasuruan. Ia memastikan, Satreskrim Polres Pasuruan terus mengembangkan kasus dugaan tambang ilegal tersebut. Artinya, tidak hanya berhenti kepada 2 tersangka, melainkan mencari aktor intelektualnya.
"Polisi masih terus mencari aktor intelektualnya di kasus ini (tambang ilegal)," ungkap Joko Suseno.
Dua tersangka kasus dugaan tambang ilegal, Margoyuwono, warga Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan Syamsul Arifin, warga Kabupaten Pasuruan, disangka dengan Pasal 158 jo pasal 35 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Polres Pasuruan juga menyita dua unit alat berat sebagai barang bukti dalam kasus tambang mineral dan batu bara ini.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihak Polres Pasuruan akan terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas. Kapolres Pasuruan juga menyatakan akan mengungkap pemodal tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. (dik)
Editor : S. Anwar