Mohammad Joko Priono Rugikan PT Surya Inti Ternak Indonesia Rp 920 Juta
PT Surya Inti Ternak Indonesia Rugi Rp 920 Juta Akibat Perbuatan Joko Priono
Mohammad Joko Priono alias Memet (27 tahun) selaku Kepala Cabang Banyuwangi PT Surya Inti Ternak Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Atas perbuatannya itu, Mohammad Joko Priono divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 April 2026 di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang vonis dipimpin oleh Gede Agastia Erlandi.
Majelis Hakim menyatakan, Mohammad Joko Priono terbukti melanggar Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai informasi, PT Surya Inti Ternak Indonesia Cabang Banyuwangi bergerak di bidang usaha kemitraan ayam boiler atau ayam pedaging yang menyediakan bibit ayam dan pakan. Pihak dari peternak menyediakan tempat untuk dikembangbiakkan.
Setelah dirasa sudah 40 hari, maka ayam tersebut akan dipanen untuk dijual kepada bakul (pedagang). Lalu uangnya disetorkan kepada pihak kantor pusat PT Surya Inti Ternak Indonesia.
Mohammad Joko Priono alias Memet selaku Kepala Cabang Banyuwangi PT Surya Inti Ternak Indonesia bertanggung jawab dalam hal administrasi produksi ayam pedaging, penjualan atau marketing pengadaan pakan ternak, pengadaan bibit ayam pedaging, dan hal lainnya yang berkaitan dengan operasional pada PT Surya Inti Ternak Indonesia Cabang Banyuwangi.
Berawal pada 12 Maret 2025, Mohammad Joko Priono alias Memet mengorder pakan ayam dengan mengajukan ke kantor pusat PT Surya Inti Ternak Indonesia di Kabupaten Jember atau mengajukan kepada Mohammad Rifqil Abadi selaku Manajer sebanyak 340 sak pakan ayam.
Setelah diorder ke pabrik, maka PT Surya Inti Ternak Indonesia Cabang Banyuwangi mengutus jasa angkutan atau mitra expedisinya yang bernama Expedisi Arum Widi Astuti untuk mengambil di pabrik PT Surya Inti Ternak Indonesia. Setelah barang tersebut sampai di gudang expedisi Kembiritan, maka segera didistribusikan kepada plasma atau kandang atau peternak.
Namun sebagian dari pakan ayam sebanyak 340 sak diambil atau disisihkan oleh Mohammad Joko Priono sebanyak 110 sak dan diturunkan di gudang expedisi. Sedangkan sisanya sebanyak 230 sak disebarkan atau didistribusikan kepada plasma atau kandang sesuai dengan data kemitraaan ayam peternak.
Hal tersebut dilakukan berulang kali oleh Mohammad Joko Priono dengan cara yang sama sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai tanggal 9 Juni 2025, hingga akhirnya pakan yang berhasil disisihkan sejumlah total 3760 sak dan sudah terjual 2302 sak. Sedangkan 1458 sak masih disimpan Mohammad Joko Priono.
Namun kedahuluan Mohammad Joko Priono diamankan oleh Mohammad Rifqil Abadi selaku Manajer Kantor Pusat PT Surya Inti Ternak Indonesia.
Sejak bulan Maret 2025 hingga bulan Juni 2025, total pakan ternak yang diajukan Mohammad Joko Priono ke Kantor Pusat PT Surya Inti Ternak Indonesia kemudian order ke pabrik sejumlah 10.710 sak dengan berbagai merk, antara lain merk Wonokoyo merk DMC dan merk Haida.
1458 sak pakan ayam yang telah diamankan oleh Kantor Pusat PT Surya Inti Ternak Indonesia, Mohammad Joko Priono simpan atau sembunyikan di kandang bebek di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Pakan ayam tersebut dijual sendiri oleh Mohammad Joko Priono sebanyak 1410 sak kepada peternak plasma. Sedangkan untuk sejumlah 892 sak dengan perincian 760 sak dibawa oleh Hermanto selaku Kepala Regional PT Surya Inti Ternak Indonesia.
Sisanya sejumlah 132 sak, Mohammad Joko Priono sebarkan sendiri atau distribusikan ke peternak untuk membantu perform ayam supaya terjadi nilai plus.
Sesuai atauran atau standar operasional procedure (SOP) di PT Surya Inti Ternak Indonesia, tidak ada penjualan pakan kepada orang lain. Pakan ayam hanya didistribusikan kepada pihak plasma atau kandang atau peternak yang sudah bermitra dengan pihak PT Surya Inti Ternak Indonesia Cabang Banyuwangi yang didistribusikan secara gratis.
Yang boleh dijual adalah hasil panen dari ayam setelah layak panen, pada ayam yang sudah berusia 38 hari sampai 40 hari dan dijual kepada pihak bakul yang sudah bermitra dengan kantor PT Surya Inti Ternak Indonesia Cabang Banyuwangi.
Mohammad Joko Priono menjual pakan ternak sebanyak 1410 sak dengan harga di bawah standar dengan harga Rp 350 ribu, sehingga tinggal mengalikan saja. Totalnya Rp 493.500.000.
Uang tersebut digunakan Mohammad Joko Priono untuk menutupi piutang PT Surya Inti Ternak Indonesia Cabang Banyuwangi. Uang Mohammad Joko Priono berikan kepada sejumlah bakul agar seolah-olah ada setoran hasil penjualan ayam pedaging dan dipandang oleh pihak Kantor Pusat bahwa PT Surya Inti Ternak Indonesia Cabang Banyuwangi performanya masih baik-baik saja.
Sebagian lagi Mohammad Joko Priono gunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah kurang lebih Rp 80 juta.
Mohammad Joko Priono menyimpan dan menjual pakan ternak milik PT Surya Inti Ternak Indonesia untuk keperluan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT Surya Inti Ternak Indonesia.
Atas perbuatan Mohammad Joko Priono, PT Surya Inti Ternak Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 920.800.000. (*)
Editor : S. Anwar