Kronologi Dicky Sambara Menipu dan Menjual Mobil CV Fortuna Motorindo
CV Fortuna Motorindo kehilangan 1 unit mobil jenis Toyota Innova G nomor polisi (nopol) L 1896 GD tahun 2015 warna hitam metalik 5, STNK atas nama Yuli Rahmawati, alamat Jalan Karah V/65-V Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. Mobil tersebut dijual oleh Dicky Sambara bin (almarhum) Andang Satriyawan.
Uraian penipuan ini, bermula pada Rabu, 5 November 2025. Eka Mulyani menelepon Dicky Sambara untuk meminta tolong mengantarkan Eka Mulyani dan Ika ke saudari Sari ke Dusun Perning, Kabupaten Nganjuk, untuk silahturahmi. Atas tawaran itu, Dicky Sambara menyetujuinya.
Sekira pukul 08.30 WIB, Dicky Sambara datang ke rumah Eka Mulyani dan berangkat dengan mengendari 1 unit mobil Toyota Innova G Nopol: L 1896 GD tahun 2015, milik CV Fortuna Motorindo, Jalan Diponegoro nomor 63-65 Kota Surabaya, yang dititipkan kepada Andik Kristian karena hubungan pekerjaan sebagai Manager Marketing, tepatnya sebagai kendaraan operasional Andik Kristian.
Pada 5 November 2025 ketika Eka Mulyani akan pergi ke Surabaya bersama dengan Ika, Dicky Sambara yang mengetahui informasi tersebut, kemudian menawarkan kepada Eka Mulyani untuk menjadi sopir. Atas tawaran Dicky Sambara tersebut, Eka Mulyani menyetujuinya dan berangkat pukul 14.00 WIB.
Setelah semua urusan Eka Mulyani dan Ika selesai, Dicky Sambara menyampaikan kepada Eka Mulyani bahwa Dicky Sambara ingin membeli sepatu di Royal Plaza Surabaya.
Sekira pukul 19.00 WIB menuju Royal Plaza Surabaya. Sesampainya di Royal Plaza, mobil Toyota Innova G Nopol: L 1896 GD diparkir di Area Parkir P4. Selanjutnya Eka Mulyani bersama-sama dengan Ika dan Dicky Sambara menuju Food Court Royal Plaza Surabaya untuk makan. Bersamaan dengan itu, Dicky Sambara kemudian beralasan kepada Eka Mulyani untuk pergi ke ATM BCA di area Royal Plaza.
Pada saat itu, kunci mobil dibawa oleh Dicky Sambara. Setelah beberapa saat Eka Mulyani menelepon Dicky Sambara, dan tiba-tiba kaget mengetahui mobil Toyota Innova G Nopol : L 1896 G dikendarai melewati depan Royal Plaza. Eka Mulyani bergegas melihat mobil tersebut di Area Parkir P4, dan ternyata mobil sudah tidak ada di parkiran.
Eka Mulyani menelepon Dicky Sambara. Dan saat itu, Dicky Sambara mengatakan bahwa ibunya meninggal dunia dan terpaksa membawa mobil tersebut. Namun pada hari Jumat, 7 November 2025, akan dikembalikan.
Faktanya, mobil tidak segera dikembalikan. Ketika Eka Mulyani berusaha menghubungi kembali Dicky Sambara, baik melalui telepon atau pesan Whatsapp, ternyata Dicky Sambara tidak dapat dihubungi. Akhirnya Eka Mulyani melaporkan kejadian tersebut ke Polretabes Surabaya.
Setelah Dicky Sambara mengusai mobil Toyota Innova G Nopol: L 1896 GD, Dicky Sambara mengendarainya menuju Kabupaten Nganjuk, kemudian ke Madiun, dan Ngawi, dengan tujuan untuk menjual mobil tersebut.
Dicky Sambara menjual mobil Toyota Innova G Nopol : L 1896 G dengan ditawarkan di group jual beli mobil STNK only Jateng. Setelah mendapatkan calon pembeli, Dicky Sambara merencanakan pertemuan dengan calon pembeli pada 8 November 2025 di perbatasan sebelum Terminal Gendingan Mantingan, perbatasan Kabupaten Ngawi dan Jawa Tengah sekira pukul 23.00 WIB.
Dicky Sambara menjual mobil Toyota Innova G Nopol: L 1896 GD dengan harga Rp 30.000.000. Setelah Dicky Sambara menerima uang pembayaran, selanjutnya Dicky Sambara pulang ke Kos di Jalan Bali, Kabupaten Jombang, dengan naik Bus.
Uang penjualan mobil dipergunakan oleh Dicky Sambara untuk membayar hutang kepada saudara Arif sebesar 6.295.000, membayar hutang kepada saudari Arini sebesar Rp 1.500.000, membayar hutang kepada saudara Fahrul sebesar Rp 800.000, membayar hutang kepada Amin Prastiya sebesar Rp 2.000.000. Sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dicky Sambara ditangkap oleh Very Suhendri bersama-sama dengan Habibullah Atthawabin dan tim Polrestabes Surabaya pada Selasa, 25 November 2025 sekira pukul 00.00 WIB, di Warung Kopi Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Akibat perbuatan Dicky Sambara, CV Fortuna Motorindo, Jalan Diponegoro nomor 63-65 Kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 220.000.000.
Dicky Sambara kemudian diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Rabu, 08 April 2026, Dicky Sambara divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Widyarini.
Dicky Sambara bersalah melakukan tindak pidana pengelapan,, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Redaksi