Pemilik UD Sumber Asri Sejahtera Jadi Korban Penggelapan Jual Beli Beras

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Penggilingan UD Sumber Asri Sejahtera
Penggilingan UD Sumber Asri Sejahtera
grosir-buah-surabaya

Edi Prayitno selaku pemilik UD Sumber Asri Sejahtera mengalami kerugian setelah uang penjualan beras tidak dibayar lunas oleh Robin Hood Halomoan. Kasus ini pun diproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Kasus penggelapan ini berawal pada Januari 2023, terdakwa Robin Hood Halomoan Munthe mendatangi kantor UD Sumber Asri Sejahtera yang sekaligus digunakan sebagai gudang penggilingan padi dan pengemasan beras yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Dusun Pilang Genting, Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Kedatangan terdakwa Robin Hood Halomoan Munthe tersebut ditemui oleh Edi Prayitno selaku pemilik UD Sumber Asri Sejahtera. Kemudian terjadi percakapan antara Edi Prayitno dan Robin Hood Halomoan Munthe, yang pada pokoknya Robin Hood Halomoan Munthe mengatakan kepada di Prayitno mempunyai keinginaan membeli beras dan akan dijual lagi kepada kios -kios dan rumah makan.

Robin Hood Halomoan Munthe menyampaikan kepada Edi Prayitno, “Saya Sales handal dan sanggup menjualkan satu bulan 100 ton beras”, yang  seakan-akan hal tersebut adalah benar dilakukan oleh Robin Hood Halomoan Munthe. Padahal yang sebenarnya Robin Hood Halomoan Munthe tidak memiliki modal untuk membeli beras. Dan yang sebenarnya mempunyai modal untuk membeli beras adalah Arip Subhan.

Oleh Edi Prayitno dijawab, “Kalau mau menjualkan beras, ya silahkan. Namun pembayarnnya harus tunai”.

Sekitar satu minggu kemudian di bulan Januari 2023, Robin Hood Halomoan Munthe mendatangi Kantor UD Sumber Asri Sejahtera, namun Robin Hood Halomoan Munthe tidak datang sendirian, tapi bersama dengan Arip Subhan. Keduanya ditemui oleh Edi Prayitno. 

Robin Hood Halomoan Munthe mengenalkan Arip Subhan kepada Edi Prayitno bahwa Edi Prayitno sebagai pemodal yang akan membayarkan beras dan akan membantu menjualkan beras di wilayah Kabupaten Ponorogo. Tetapi untuk pertanggung jawaban pembayaran atas penjualan beras tetap diakui adalah tanggung jawabnya. Pada saat itu, Arip Subhan hanya diam saja tidak berkata apa-apa.

Robin Hood Halomoan Munthe mengatakan kepada Edi Prayitno bahwa pembayaran beras akan dilakukan dengan cara bayar tempo, tetapi pasti akan lunas. Edi Prayitno menjawab, ”Kalau pembayaran tempo tidak bisa pak”.

Robin Hood Halomoan Munthe mengatakan kepada Edi Prayitno, ”Ya sudah kalau gak boleh tempo gak apa-apa pak. Saya bayar cash saja”.

Setelah selesai pembicaraan pada hari itu juga, Robin Hood Halomoan Munthe membeli contoh beras super kemasan warna hijau merk Mutiara 21 ukuran perpack / kemasan 5 kg. Robin Hood Halomoan Munthe menyuruh Arip Subhan untuk membayarkan modal pertama Rp 580.000 untuk pembelian beras sebanyak 10 pack dan dibayar cash/ tunai oleh Arip Subhan.

Pada Maret 2023, Robin Hood Halomoan Munthe dan Arip Subhan mendatangi lagi kantor UD Sumber Asri Sejahtera dan bertemu dengan Edi Prayitno. Robin Hood Halomoan Munthe mengatakan kepada Edi Prayitno, “Bagaimana kalau order beras nya keluar kota pak?”

Edi Prayitno menjawab, ”Iya gak apa-apa. Yang penting harganya cocok”.

Robin Hood Halomoan Munthe mengatakan, “Baik Pak”.

Setelah selesai pembicaraan pada hari itu juga, Robin Hood Halomoan Munthe membeli beras kemasan hijau merk Mutiara 21 ukuran perpack/ kemasan 5 kg dan menyuruh Arip Subhan membayar beras secara tunai / cash senilai Rp 11.600.000 untuk pembelian beras sebanyak 200 pack. Kemudian beras yang sudah dibayar cash tersebut dikirim oleh sopir, yaitu Sugianto ke rumah Robin Hood Halomoan Munthe yang beralamat Jalan Raya Solo, Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Robin Hood Halomoan Munthe melakukan order beras lagi kepada Edi Prayitno melalui telepon. Edi Prayitno memerintahkan Sugianto selaku sopir dan Suhaji selaku kernet mengantarkan beras kepada Robin Hood Halomoan Munthe dengan menggunakan kendaraan truk ke lokasi sesuai permintaan Robin Hood Halomoan Munthe. Robin Hood Halomoan Munthe dan Arip Subhan membayar cash melalui transfer.

Setelah terjadi transaksi pembayaran beras ke UD Sumber Asri Sejahtera tersebut melalui  pembayarannya transfer atas nama pengirim Arip Subhan tersebut, kemudian Edi Prayitno bertanya kepada Robin Hood Halomoan Munthe siapakah nama Arip Subhan yang  tertera dalam bukti transfer tersebut.

Dijawab bahwa Arip Subhan adalah yang memberikan modal kepada Robin Hood Halomoan Munthe. 

Pada tahun 2023, Robin Hood Halomoan Munthe dan Arip Subhan datang ke kantor UD Sumber Asri Sejahtera dan mengatakan kepada Edi Prayitno, ”Inilah orangnya nama Arip Subhan yang biasa transfer membayarkan beras“.

Edi Prayitno baru mengetahui  kalau yang sering transfer atas Arip Subhan tersebut ternyata adalah Arip Subhan yang sebelumnya pernah diajak oleh Robin Hood Halomoan Munthe datang ke kantor UD Sumber Asri Sejahtera.

Robin Hood Halomoan Munthe melakukan order beras lagi , yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi. Jumlah beras dikirim secara bertahap.

Setelah pengiriman selesai, selang beberapa hari kemudian, Arip Subhan membayar beras secara transfer dari rekeningnya ke rekening Bank BRI atas nama Sumber Asri Sejahtera.

Pada 27 Mei 2023, Robin Hood Halomoan Munthe melakukan order beras lagi kepada UD Sumber Asri Sejahtera pada 27 Mei 2023 sebanyak 1.400 pack beras super kemasan 5 kg  dengan total / jumlah uang yang harus dibayar adalah sebesar Rp 81.200.000. Namun pembayaran tidak segera dilakukan oleh Robin Hood Halomoan Munthe, sehingga Edi Prayitno menagih pembayaran dan menanyakan hal tersebut kepada Robin Hood Halomoan Munthe dengan perkataan, “Kapan akan dibayar?“

Karena sesuai dengan perkataan Robin Hood Halomoan Munthe sebelumnya bahwa yang akan bertangung jawab terkait pembayaran beras adalah Robin Hood Halomoan Munthe, kemudian sekira bulan Mei 2023, Robin Hood Halomoan Munthe datang sendirian menemui Edi Prayitno di UD Sumber Asri Sejahtera dengan mengatakan agar Edi Prayitno bersabar dulu karena konsumen -konsumen toko belum membayar.

“Kalau bisa saya minta tempo satu minggu,” kata Robin Hood.

Satu minggu kemudian yaitu sekira Juni 2023, Edi Prayitno menghubungi Robin Hood Halomoan Munthe dengan tujuan mengingatkan janjinya bahwa dalam waktu satu minggu akan menyelesaikan kewajibanya untuk melunasi pembayaran. 

Setelah satu minggu, Robin Hood Halomoan Munthe datang lagi sendirian ke kantor UD Sumber Asri Sejahtera dan mengatakan lagi kepada Edi Prayitno, “Kalau konsumen toko -toko belum sempat membayar”.

Edi Prayitno  bertanya, “Konsumen atas nama siapa dan dimana alamat konsumen toko -toko tersebut yang belum membayar”.

Tetapi Robin Hood Halomoan Munthe tetap tidak memberitahukan identitas konsumennya. Namun Edi Prayitno masih percaya kepada Robin Hood Halomoan Munthe karena meskipun pembayaran tidak lancar, tetapi Robin Hood Halomoan Munthe masih datang menemui Edi Prayitno.

Pada 6 Juli 2023, terdakwa Robin Hood Halomoan Munthe melakukan order beras lagi di UD Sumber Asri Sejahtera tanggal 6 Juli 2023. Banyaknya 100 pack beras super kemasan 5 kg dengan total uang yang harus dibayar adalah Rp 5.800.000.

Untuk pembayarannya juga tidak lancar. Edi Prayitno menagih dan menanyakan kepada Robin Hood Halomoan Munthe melalui telpon dan bertanya mengapa tidak membayar lagi order beras. 

Robin Hood Halomoan Munthe mengatakan bahwa memerlukan beras lagi untuk dijual kepada toko atau konsumen baru. Dan jika terjual, maka akan order beras lebih banyak lagi dan keuntungannya bisa untuk melunasi kekurangan pembayaran yang masih tersisa. 

Selain itu, jika Robin Hood Halomoan Munthe berhenti order beras, maka Robin Hood Halomoan Munthe tidak dapat mencari keuntungan untuk melunasi pembayaran. 

Dengan perkataan tersebut, Edi Prayitno percaya dan tergerak hatinya, sehingga tetap memberikan beras yang diorder oleh Robin Hood Halomoan Munthe meskipun pembayaranya mengalami kendala dengan alasan toko-toko yang di suplay terdakwa belum membayar. Padahal sebenarnya toko-toko dan rumah makan yang menjadi konsumen terdakwa Robin Hood Halomoan Munthe sudah membayar lunas semua. Harusnya hasil penjualan beras tersebut disetorkan kepada Edi Prayitno, namun uang tersebut dipergunakan oleh Robin Hood Halomoan Munthe untuk keperluan pribadinya.

Atas beberapa pembayaran yang sudah tidak dilakukan lagi oleh Robin Hood Halomoan Munthe, kemudian antara Robin Hood Halomoan Munthe dan Edi Prayitno membuat surat pernyataan yang pada pokoknya bahwa Robin Hood Halomoan Munthe akan mencicil / mengangsur paling lambat tanggal 22 September 2023. Namun setelah jatuh tempo, Robin Hood Halomoan Munthe hanya mengangsur sebesar Rp 10 juta, sehingga uang penjualan beras yang belum dibayarkan masih Rp 72.900.000.

Setelah beberapa kali Edi Prayitno melakukan penagihan kepada Robin Hood Halomoan Munthe, namun tidak ada hasilnya. Kemudian tepatnya pada Oktober 2023, Arip Subhan mempunyai itikad baik untuk membantu Robin Hood Halomoan Munthe mengurangi jumlah kekurangan pembayaran beras kepada Edi Prayitno, sehingga dibuatlah surat pernyataan yang tujuannya agar Robin Hood Halomoan Munthe bersedia bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran beras tersebut.

Arip Subhan mentransfer uang sejumlah Rp 20 juta kepada Edi Prayitno untuk mengurangi sisa pembayaran yang masih kurang, sehingga sisa pembayaranya masih kurang sebesar Rp.52.900.000. Jumlah tersebut akan menjadi tanggung jawab Robin Hood Halomoan Munthe. 

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, kemudian Edi Prayitno menagih lagi kepada Robin Hood Halomoan Munthe. Namun hanya janji akan menyelesaikan pembaayaran sesuai dengan jatuh tempo yang telah disepakati. Tetapi kenyataanya sampai dengan saat ini, uang tagihan pembayaran beras tersebut tidak dibayarkan oleh Robin Hood Halomoan Munthe, sehingga hal tersebut kemudian oleh Edi Prayitno dilaporkan ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan Robin Hood Halomoan Munthe, Edi Prayitno mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp 52.900.000.

Perbuatan Robin Hood Halomoan Munthe tersebut membuatnya dipenjara selama 1 tahun. Vonis pidana penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang diketuai oleh Erwin Ardian pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan bahwa Robin Hood Halomoan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)