Ahmad Hidayat Bawa Kabur Truk PT Galena Perkasa ke Lampung Tengah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Truk PT Galena Perkasa
Truk PT Galena Perkasa
grosir-buah-surabaya

Ahmad Hidayat selaku sopir (driver) PT Galena Perkasa membawa kabur unit truk merk Hino FL235 JW Tronton Box nomor polisi (nopol) : W-9583-U warna hijau milik PT Galena Perkasa. Perbuatannya itu dilakukan setelah mengantar barang kiriman ke Kerawang, Provinsi Jawa Barat. 

Kronologi kasus ini oada Selasa 18 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Ahmad Hidayat sedang berada di Garasi PT Galena Perkasa yang beralamat di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian Parijo yang juga merupakan karyawan PT Galena Perkasa sebagai Transport Planner menghubungi Ahmad Hidayat dengan maksud memerintahkan Ahmad Hidayat untuk memuat barang milik PT UPA yang berada di Kabupaten Jombang, dan mengirimkannya ke Karawang dengan menggunakan 1 unit truk merk Hino FL235 JW Tronton Box nomor polisi (nopol) : W-9583-U warna hijau milik PT Galena Perkasa.

Ahmad Hidayat menerima surat DO (Delivery Order)/Surat Jalan dari Parijo. Sebelum Ahmad Hidayat keluar dari garasi PT Galena Perkasa, timbul niat Ahmad Hidayat untuk membawa kabur truk merk HINO FL-235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U tanpa sepengetahuan maupun seizin dari PT Galena Perkasa.

Sekira pukul 15.00 WIB, Ahmad Hidayat mengendarai 1 unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U keluar dari garasi PT Galena Perkasa menuju ke Jombang untuk memuat barang PT UPA. Setelah sampai di Jombang dan sudah selesai muat barang ke dalam truk tersebut, selanjutnya pada Rabu 19 November 2025, Ahmad Hidayat berangkat mengantarkan barang PT UPA menuju ke Karawang. 

Lalu pada Jumat 21 November 2025, Ahmad Hidayat sampai di Karawang dan melakukan bongkar muat barang tersebut. Setelah itu, Ahmad Hidayat seharusnya kembali ke garasi PT Galena Perkasa yang berada di daerah Karawang. Namun tanpa sepengetahuan dan seizin PT Galena Perkasa, Ahmad Hidayat membawa 1 unit Truk merk HINO FL-235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U tersebut menuju ke daerah Cilegon.

Sesampainya di Cilegon, Ahmad Hidayat menemui istrinya. Pada saat itu juga, Terdakwa Ahmad Hidayat mengganti nomor telepon miliknya dengan tujuan agar tidak dapat dihubungi maupun tidak dapat dilacak keberadaannya oleh PT Galena Perkasa.

Pada Rabu 26 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Ahmad Hidayat menghubungi Hartono dengan maksud menyuruh Hartono untuk menjualkan wing box truk milik PT Galena Perkasa. Hartono menyetujui hal tersebut.

Ahmad Hidayat berangkat dari Cilegon dengan mengendarai 1 unit truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U menuju ke bengkel milik Hartono yang beralamat di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. 

Kemudian pada Kamis, 27 November 2025, Ahmad Hidayat sampai di bengkel milik Hartono tersebut. Setelah itu, Terdakwa Ahmad Hidayat meninggalkan 1 unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U tersebut di bengkel milik HARTONO dengan maksud memerintahkan Hartono untuk memotong wing box truk tersebut. 

Setelah wing box truk tersebut menjadi besi potongan, Hartono hendak menjual besi potongan tersebut kepada pembelinya dengan harga Rp 5.100/ per kg dengan rincian pembagian, yaitu Rp 4.000/kg merupakan keuntungan yang diperoleh oleh Ahmad Hidayat dan sisanya sebesar Rp 1.100 per kg merupakan keuntungan yang diperoleh oleh Hartono.

Pada Jumat 28 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Hartono mulai memotong wing box truk tersebut dan selesai pada Sabtu, 29 November 2025. Setelah itu, Ahmad Hidayat dihubungi oleh Hartono memberitahukan bahwa wing box truk telah selesai dibongkar dan hendak dijual pada keesokan harinya. 

Pada hari Minggu, 30 November 2025, Terdakwa Ahmad Hidayat mendatangi bengkel Hartono melihat proses penimbangan besi potongan dari wing box truk tersebut yang dilakukan oleh Hartono dengan 1 orang yang tidak dikenal oleh Ahmad Hidayat. Dari penimbangan tersebut diperoleh hasil penimbangan sebenyak 1500 kg, sehingga uang hasil penjualan wing box truk tersebut seluruhnya sebesar Rp 7.650.000.

Lalu dari uang tersebut, Hartono mengambil bagiannya sendiri sebesar Rp 1.650.000, sisanya sebesar Rp 6.000.000 diserahkan kepada Ahmad Hidayat. Namun dalam hal ini, Ahmad Hidayat hanya mengambil uang tersebut sebesar Rp 4.000.000, sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 2.000.000, diserahkan lagi kepada Hartono sebagai biaya pemotongan wing box truk.

Berdasarkan adanya laporan dari Jefri Putra Pamungkas yang merupakan karyawan PT Galena Perkasa yang menerima Surat Kuasa dari Direktur PT Galena Perkasa untuk melaporkan kejadian tersebut, pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB di depan rumah Ahmad Hidayat yang beralamat di Dusun, Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Arif R. Ardi dan Fariz Asyari yang keduanya merupakan anggota Polres Pasuruan berhasil melakukan penangkapan terhadap Ahmad Hidayat.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Ahmad Hidayat dan diakui bahwa ia telah membawa kabur 1 unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U milik PT Galena Perkasa. Ahmad Hidayat telah menjual wing box truk tersebut kepada Hartono.

R. Ardi dan Fariz Asyari menanyakan terkait keberadaan 1 unit Truk tersebut. Lalu Ahmad Hidayat mengatakan bahwa 1 unit Truk tersebut berada di bengkel milik Hartono yang beralamat di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Setelah itu, R. Ardi dan Fariz Asyari membawa Ahmad Hidayat menuju ke bengkel milik Hartono.

Sesampainya di bengkel Hartono, kemudian R. Ardi dan Fariz Asyari melakukan penangkapan terhadap Hartono, lalu melakukan pengecekan terhadap nomor rangka maupun nomor mesin truk tersebut. Setelah dilakukan pengecekan hasilnya sesuai.

Selanjutnya R. Ardi dan Fariz Asyari membawa Ahmad Hidayat beserta Hartono dan barang bukti yang telah ditemukan menuju ke Kantor Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa Ahmad Hidayat mengakibatkan PT Galena Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta.

Atas perbuatannya itu, Ahmad Hidayat menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Neger Bangil, dengan Ketuanya ialah Salomo Ginting.

“Terdakwa Ahmad Hidayat bin Suwarso tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Neger Bangil, Salomo Ginting pada Senin, 20 April 2026. (*)