Korupsi APBDes, Kepala Desa Dadapan Divonis 2 Tahun Penjara

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Yuliantono (kiri) saat mau ditahan di Kejari Nganjuk
Yuliantono (kiri) saat mau ditahan di Kejari Nganjuk
grosir-buah-surabaya

Yuliantono (41 tahun) selaku Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, masa jabatan tahun 2019-2025, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum

Atas korupsi yang dilakukannya itu, Yuliantono selaku Kepala Desa Dadapan divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda diatas Kategori III sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan.

“Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 50 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Ratna Dianing Wulansari, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 08 April 2026.

Selain vonis pidana dan denda, Yuliantono selaku Kepala Desa Dadapan juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 978.794.459, yang telah dibayarkan sebelum Jaksa Penuntut Umum membaacakan tuntutannya.

Dalam tuntutan Jaksa, Yuliantono selaku Kepala Desa Dadapan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 75 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan, serta menetapkan uang pengganti sejumlah Rp 978.794.459.00. Karena sudah dibayarkan oleh terdakwa, terdakwa tidak dibebani pembayaran uang pengganti.

Dalam kasus ini, Yuliantono selaku Kepala Desa Dadapan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Selasa (16/9/2025). Yuliantono jadi tersangka karena melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dadapan tahun anggaran 2023–2024. Dana dalam APBDes Desa Dadapan harusnya direalisasikan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi (fisik) maupun kegiatan belanja barang/jasa (Non fisik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Dadapan.

Namun, Yuliantono menggunakan dana APBDes Desa Dadapan untuk kepentingan pribadi tanpa menyerahkannya kepada Pelaksana Kegiatan (PK). Yuliantono tidak melaksanakan kegiatan fisik maupun kegiatan Non fisik sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDesa Dadapan Tahun Anggaran 2023 sampai tahun 2024.

Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Rekan, perbuatan Yuliantono mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan desa sebesar kurang lebih Rp978.794.459.

Untuk menutupi perbuatan korupsinya itu, Yuliantono selaku Kepala Desa Dadapan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif lengkap dengan nota hingga stempel palsu. Perbuatannya itupun terendus Kejari Nganjuk, dan Yuliantono ditetapkan tersangka. (*)